Afrika Selatan Bantah Tuduhan Donald Trump Mengenai Penyitaan Tanah

Afrika Selatan Bantah Tuduhan Donald Trump Mengenai Penyitaan Tanah

Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa-CyrilRamaphosa-X

RADAR JABAR - Pemerintah Afrika Selatan menegaskan bahwa mereka tidak melakukan penyitaan tanah seperti yang dituduhkan oleh mantan Presiden AS, Donald Trump.

Dalam pernyataan resminya, Pretoria menyatakan bahwa Undang-Undang Pengambilalihan yang baru diadopsi bukanlah alat penyitaan, melainkan mekanisme hukum yang memastikan akses tanah secara adil dan setara sesuai dengan konstitusi.

"Undang-Undang Pengambilalihan yang baru-baru ini diadopsi bukanlah instrumen penyitaan, tetapi proses hukum yang diamanatkan oleh konstitusi yang memastikan akses publik ke tanah secara adil dan setara sebagaimana dipandu oleh konstitusi," demikian pernyataan dari kantor Presiden Cyril Ramaphosa.

Tanggapan ini muncul setelah Trump, pada Minggu (2/2), mengancam akan menghentikan pendanaan ke Afrika Selatan terkait dugaan penyitaan tanah dan perlakuan buruk terhadap kelompok tertentu.

BACA JUGA:Trump Terapkan Tarif Impor untuk Kanada, Meksiko, dan China

BACA JUGA:Israel Nyatakan Pasukannya bakal Tetap Berada di Golan Tanpa Batas Waktu

"Pemerintah Afrika Selatan tidak menyita tanah apa pun," tambahnya.

Dalam unggahan di platform Truth Social, Trump menyatakan bahwa situasi tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang diabaikan oleh media.

"Afrika Selatan menyita tanah, dan memperlakukan kelompok orang tertentu dengan SANGAT BURUK. Ini adalah situasi buruk yang tidak ingin disebutkan oleh Media Kiri Radikal. PELANGGARAN Hak Asasi Manusia besar-besaran, paling tidak, sedang terjadi di depan mata semua orang," tulisnya di di platform Truth Social.

Kemarahan Trump dipicu oleh keputusan Presiden Ramaphosa yang bulan lalu menandatangani RUU Pengambilalihan menjadi undang-undang, menggantikan versi sebelumnya yang berlaku sejak 1975. UU baru ini memberikan prosedur bagi pemerintah untuk mengambil alih tanah untuk kepentingan publik dalam berbagai keperluan.

BACA JUGA:Inggris Tolak Usul Donald Trump untuk Relokasi Warga Gaza ke Yordania dan Mesir

BACA JUGA:Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Didakwa atas Tuduhan Pemberontakan

Sebagai tanggapan atas ancaman pemotongan dana, kantor Ramaphosa menegaskan bahwa Afrika Selatan adalah negara demokrasi konstitusional yang menjunjung supremasi hukum, keadilan, dan kesetaraan. Mereka juga mengklarifikasi bahwa satu-satunya pendanaan yang diterima dari AS adalah untuk program pencegahan HIV/AIDS.

"Tidak ada dana lain yang diterima Afrika Selatan dari Amerika Serikat," tambah pernyataan tersebut.

Sumber: antara