Aduan Penerimaan Siswa SMA/SMK Negeri Jateng Berkurang, Ombudsman Apreasiasi Pemprov Jateng

Aduan Penerimaan Siswa SMA/SMK Negeri Jateng Berkurang, Ombudsman Apreasiasi Pemprov Jateng

Aduan Penerimaan Siswa SMA/SMK Negeri Jateng Berkurang, Ombudsman Apreasiasi Pemprov Jateng --

RADAR JABAR, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima hasil kajian cepat (rapid assessment) Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, terkait dengan potensi mal-administrasi penggunaan Data Terpadu (DT) Jawa Tengah, dalam prasyarat seleksi jalur afirmasi, sistem penerimaan murid baru di Jawa Tengah.

Hasil kajian cepat tersebut diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jiweng beserta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 16 Oktober 2025.

"Kami menyampaikan hasil review sistemik Ombudsman terkait dengan proses penerimaan siswa baru, khususnya di tingkat provinsi, berarti tingkat SMA dan SMK," kata Robert usai menyerahkan hasil kajian cepat kepada Gubernur Ahmad Luthfi.

Menurut Robert, sistem penerimaan murid baru di Jawa Tengah semakin bagus. Aduan terkait permasalahan penerimaan murid baru tahun 2025, jauh berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Turunnya aduan itu, tentu saja tidak lepas dari keberadaan data yang valid, khususnya seleksi jalur afirmasi bagi murid tidak mampu dan difabel.

 

BACA JUGA:Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Perbanyak Sekolah Unggulan

BACA JUGA:Cek SPPG Jebres, Ahmad Luthfi Minta Percepat Penerbitan SLHS di Jateng

 

Namun demikian, dari hasil kajian cepat tersebut, ditemukan beberapa kendala. Antara lain kendala dalam proses verifikasi dan validasi di tingkat kabupaten/kota, karena belum ada payung hukum yang kuat.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, kajian cepat yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan bentuk investigasi eksternal, demi kesehatan organisasi dan pelayanan publik yang lebih baik. Ia meminta kepada Sekda Jateng dan OPD terkait, untuk membentuk tim kecil yang menangani data terpadu, terutama untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Data ini memang sangat penting. Maka harus ada cara atau langkah agar mendapatkan data yang valid," tandasnya.

Sementara itu, Sekda Jateng Sumarno mengatakan DT Jateng yang digunakan dalam verifikasi dan validasi sistem penerimaan murid baru, sebenarnya lebih presisi daripada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk itu ia berterima kasih kepada Ombudsman RI, yang mendorong agar ada payung hukum yang jelas terkait penggunaan DT Jateng.

"Kami akan konsultasikan dengan kementerian terkait hal itu," katanya.

Sumber: