BNN Cimahi Bongkar Jaringan Penjual Obat Keras Lewat Grup Online Bandung Raya

BNN Cimahi Bongkar Jaringan Penjual Obat Keras Lewat Grup Online Bandung Raya--Istimewa
RADAR JABAR - Maraknya peredaran obat keras tertentu (OKT) dan narkotika di wilayah Bandung Raya kini memasuki fase yang lebih mengkhawatirkan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi kembali menggelar operasi gabungan lintas instansi untuk menekan laju peredaran barang berbahaya yang kian masif dan terselubung lewat jaringan online.
Operasi yang dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025*l, melibatkan Satnarkoba Polres Cimahi, Kodim 0609, Dinas Sosial, dan Satpol PP Kota Cimahi.
Razia dimulai dari kawasan Jalan Sentral No.129, Kelurahan Cibabat, Cimahi Utara, yang diduga salah satu titik rawan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pria yang terbukti positif menggunakan narkotika jenis Benzodiazepine (Tramadol) setelah dilakukan tes urine.
Penelusuran kemudian berlanjut ke Jalan Karya Bhakti No.6A dan Karya Bhakti VI, Kelurahan Cigugur Tengah, Cimahi Tengah.
Petugas menemukan sejumlah indikasi aktivitas ilegal terkait distribusi obat keras tanpa izin yang berpotensi kuat terhubung dengan jaringan luar daerah.
Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amra, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dalam pemberantasan narkotika dan obat keras di Cimahi bukan hanya pada distribusi fisik, melainkan pada sistem komunikasi tersembunyi yang digunakan oleh para pelaku.
"Mereka itu sudah punya grup sendiri. Grup WhatsApp, isinya jaringan mereka. Begitu ada razia, langsung tutup semua. Kadang dua-tiga hari kemudian buka lagi,” ungkap Yulius saat ditemui Jabar Ekspres di lokasi penggerebekan.
Menurutnya, jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di Cimahi, tetapi meluas hingga wilayah Bandung Raya. Beberapa oknum yang terlibat bahkan diduga berasal dari luar pulau.
"Kita pernah menemukan jaringan dari luar, oknum masyarakat dari Bumi Aceh. Mereka ini bukan warga Aceh biasa, tapi oknum yang ikut mengedarkan obat-obatan keras di Bandung Raya,” jelasnya.
BNN Cimahi, lanjut Yulius, berencana untuk memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Wali Kota Cimahi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna menyusun langkah strategis dalam menutup celah distribusi OKT dan narkotika yang masih terbuka.
“Kami akan menggelar rapat khusus dengan Pak Wali. Harapannya, semua bisa bersinergi agar upaya pemberantasan ini benar-benar efektif dan berkelanjutan,” tambah Yulius.
Dari hasil pemantauan BNN, pola peredaran OKT dan narkotika di Cimahi kini bergeser dari transaksi konvensional ke sistem daring (online).
Pelaku memanfaatkan media sosial seperti Instagram, WhatsApp, dan Facebook untuk memasarkan obat-obatan keras secara tersembunyi, sementara transaksi dilakukan dengan sistem pengantaran langsung atau “COD tertutup”.
Yulius menegaskan, target pasar terbesar dari peredaran obat-obatan terlarang ini adalah kalangan muda.
"Yang kita rawat sekarang rata-rata usia 18 sampai 30 tahun. Mereka umumnya menggunakan Sinte, Sabu, Ganja, dan obat-obatan keras. Sinte paling banyak karena harganya murah dan mudah didapat,” paparnya.
Untuk itu, BNN Cimahi juga menyiapkan strategi operasi malam hari, mengingat sebagian besar penjual OKT mengubah pola aktivitasnya untuk menghindari razia siang hari.
Fenomena ini menegaskan bahwa peredaran obat keras dan narkotika di Cimahi kini tidak lagi sekadar persoalan penegakan hukum, tetapi juga menjadi masalah sosial yang mengancam generasi muda dan keamanan wilayah.
BNN Kota Cimahi, kata Yulius, akan menyerukan pada agar masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama warung atau toko yang diduga menjual obat-obatan tanpa izin resmi.
“Kalau kita biarkan, mereka akan terus bermain. Karena itu, selain penegakan hukum, kita butuh partisipasi masyarakat. Cimahi harus bersih dari obat-obatan berbahaya ini,” tegas Yulius menutup wawancara. (mong)
Sumber: