Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah--Antara

 

RADAR JABAR- Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025, namun kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

 

Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 

"Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa yang dikutip dari laman Antara.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kategori barang mewah yang dikenai PPN 12 persen meliputi:

 

  • Hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, town house, atau sejenisnya dengan harga jual minimal Rp30 miliar.

 

  • Balon udara dan pesawat tanpa sistem tenaga penggerak.

 

  • Peluru dan senjata api, kecuali untuk keperluan negara.

 

  • Pesawat udara yang bukan untuk keperluan negara atau angkutan niaga, termasuk helikopter dan kendaraan udara lainnya.

 

  • Senjata api seperti revolver dan pistol, kecuali untuk keperluan negara.

 

  • Kapal pesiar mewah, yacht, dan kendaraan air lainnya, kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

 

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa PPN 12 persen akan berlaku pada kendaraan bermotor tertentu yang sudah dikenai PPnBM.

 

Namun, tarif PPN untuk barang dan jasa umum tetap 11 persen, termasuk bahan pokok seperti beras, sayur, ikan, dan lainnya, yang sepenuhnya dibebaskan dari PPN.

 

BACA JUGA:Ancaman Efek PPN 12% Terhadap Pasar Modal Syariah

BACA JUGA:Pahami Cara Menghitung PPN Naik 12 Persen, Ini Barang-Barang yang Akan Naik

 

 

Untuk jasa, beberapa kategori seperti tiket kereta api, jasa kesehatan, pendidikan, dan jasa keuangan juga dibebaskan dari PPN. Aturan lengkap tentang perpajakan ini akan ditetapkan melalui PMK yang segera diterbitkan.

 

Sebagai bagian dari upaya mendukung masyarakat, pemerintah mengalokasikan stimulus sebesar Rp265,6 triliun.

Sumber: