PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025: Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Detailnya!

PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025: Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Detailnya!

Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa. (31122024). ANTARAMentari Dwi Gayat--

RADAR JABAR DISWAY - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 2025. Kenaikan ini hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen

Sri Mulyani merinci beberapa kelompok barang dan jasa mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen:

Kelompok Hunian Mewah

Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Balon Udara dan Pesawat Udara Tanpa Sistem Tenaga Penggerak

Termasuk balon udara yang dapat dikemudikan.

Peluru dan Senjata Api

Kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru senapan angin.

Kelompok Pesawat Udara Lainnya

Selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.

Senjata Api dan Senjata Artileri

Termasuk revolver dan pistol, kecuali untuk keperluan negara.

Sumber: beranda antara