Pemda Bogor Siap Sosialisasikan Kenaikan Tarif PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah

Pemda Bogor Siap Sosialisasikan Kenaikan Tarif PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah

Pj Bupati Bogor Bachril Bakri saat ditemui awak media di Kantor Disdukcapil, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (2/1)-Regi Pratasyah-Radar Jabar

RADAR JABAR, BOGOR - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor akan melakukan sosialisasi mengenai peresmian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat.

Penjabat (Pj) Bupati Bogor Bachril Bakri menyebut, pemerintah Kabupaten Bogor sebagai bagian dari pemerintah pusat akan mendukung kebijakan yang ada.

Ia menyebut, sekretaris daerah dan juga Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) akan mensosialisasikan peresmian kenaikkan PPN tersebut.

"Jadi kami adalah bagian dari pemerintah pusat bagian integral akan selalu mematuhi kebijakan pemerintah pusat," kata Bachril kepada wartawan, Kamis (3/1/2025).

 

BACA JUGA:Pemkab Bogor Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Akses Administrasi Kependudukan Warga

BACA JUGA:Penjabat Bupati Bogor Tegaskan Car Free Night di Puncak Berjalan Lancar

 

"Untuk itu kita melalui sekretaris daerah dan juga dari badan pendapatan daerah akan mensosialisasikan kebijakan yang telah ditetapkan tentang ppn yang sebagian ditunda oleh pemerintah pusat," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 2025.

Kenaikan ini hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa mewah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Adapun, kenaikkan tarif PPN 12 persen yakni, kelompok hunian mewah, balon udara dan pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak.

Lalu, peluru dan senjata api, kelompok pesawat udara lainnya, senjata apu dan senjata artileri, serta kelompok kapal pesiar mewah. (CR1/ SFR)

Sumber: