Ancaman Efek PPN 12% Terhadap Pasar Modal Syariah
Penulis: Mahasiswa Institut Tazkia-RJ-
RADAR JABAR - Tidak hanya diperbincangkan di kalangan umum, kenaikan PPN menjadi 12% juga cukup ramai dibahas para penggiat pasar modal. Bagaimana tidak, imbas dari PPN 12% juga akan ikut dirasakan di pasar modal. Salah satu efek langsung yang paling dirasakan adalah terjadinya kenaikan inflasi, sebagaimana dijelaskan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu bahwa dampak kenaikan PPN ke 12% adalah 0,2% kenaikan inflasi.
PPN yang lebih tinggi dapat membuat harga bahan pokok dan kebutuhan jasa ikut naik, yang pada akhirnya akan menurunkan daya beli masyarakat dan membuat ekonomi menjadi lesu. Ekonom dari INDEF, Tauhid Ahmad, menyatakan bahwa kenaikan PPN ini akan menambah biaya produksi yang pada akhirnya akan diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi.
Jika daya beli masyarakat menurun dan ekonomi menjadi lesu maka penjualan perusahaan juga akan turun yang menyebabkan harga saham juga ikut turun karena dipengaruhi pendapatan perusahaan, khususnya di sektor perusahaan yang produknya bersinggungan langsung dengan kebutuhan pokok dan produk elektronik. Akibat dari keuntungan perusahaan yang turun, apabila signifikan maka akan menurunkan kinerja perusahaan. Jika investor melihat bahwa laba perusahaan menurun, mereka mungkin akan menjual sahamnya, yang dapat menyebabkan harga saham merosot.
Bukan hanya efek dari daya beli masyarakat yang turun dan ekonomi yang lesu. Kenaikan tarif PPN, biaya transaksi saham di pasar modal, termasuk pasar syariah, akan mengalami penyesuaian. Menurut Adi Indarto Hartono, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), setiap perusahaan sekuritas memiliki kebijakan berbeda dalam menangani kenaikan PPN ini.
Beberapa perusahaan mungkin memilih untuk menyerap biaya tambahan, sementara yang lain mungkin akan membebankan kenaikan tersebut kepada nasabah. Sehingga kenaikan PPN menjadi 12% juga akan berdampak langsung pada biaya transaksi di pasar modal. Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, kenaikan biaya layanan dan jasa kemungkinan akan disesuaikan oleh anggota bursa, termasuk sekuritas dan manajer aset.
BACA JUGA:Pahami Cara Menghitung PPN Naik 12 Persen, Ini Barang-Barang yang Akan Naik
BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2025, Layanan Streaming Netflix Hingga Spotify Kena PPN 12%
Hal ini dimaksudkan bahwa investor mungkin harus membayar lebih untuk melakukan transaksi akibat dari pertambahan PPN, yang dapat mengurangi frekuensi transaksi mereka. Dengan meningkatnya biaya ini, investor mungkin menjadi lebih selektif dalam memilih investasi dan berpotensi mengurangi likuiditas di pasar.
Lantas bagaimana pasar modal syariah menghadapi tantangan kenaikan PPN terhadap kinerja dan harga saham perusahaan-perusahaan syariah? Beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang syariah tentunya sudah mempersiapkan strategi menghadapi ancaman efek kenaikan PPN, salah satunya Bank Mega Syariah. Dalam menghadapi kenaikan PPN, Bank Mega Syariah berencana untuk melakukan diversifikasi portofolio pembiayaan.
Rencananya Bank Mega Syariah akan memperkuat segmen-segmen yang memiliki risiko lebih rendah dan potensi pertumbuhan yang stabil. Rundi Dhema Perkasa, kepala divisi manajemen risiko Bank Mega Syariah, menyatakan bahwa mereka akan terus memantau kondisi pasar dan menyesuaikan strategi bisnis untuk menjaga kualitas pembiayaan.
Bank Mega Syariah juga menekankan pentingnya inovasi dan pengelolaan risiko yang ketat. Dengan fokus pada pengembangan portofolio yang sehat, mereka optimis bahwa strategi ini akan memperkuat daya tahan bank terhadap tantangan ekonomi di tahun 2025. Dengan memperkuat strategi bisnis dan memastikan kinerja perusahaan tetap kearah pertumbuhan positif maka dapat menjaga kepercayaan investor untuk tetap menanam modal diperusahaan mereka. Strategi ini tentunya juga bisa diterapkan oleh lembaga keuangan syariah lainnya untuk menghadapi efek dari naiknya PPN menjadi 12%.
Walaupun adanya kenaikan PPN ini menjadi tantangan tersendiri untuk pasar modal terutama pasar modal syariah, diharapkan semua perusahaan bisa menghadapi dan tetap mempertahankan daya tarik pasar modal syariah di mata investor.
Meskipun harus menghadapi daya beli masyarakat yang menurun perusahaan tetap memilih langkah yang tepat untuk menjaga kestabilan pendapatan perusahaan dan menjaga harga saham tetap tumbuh positif dan prospek yang menjanjikan sehingga pelaku saham tidak akan ragu untuk tetap berinvestasi meskipun ada kenaikan biaya transaksi yang disebabkan naiknya PPN serta tantangan lainnya yang akan datang di masa depan. Dengan demikian, pasar modal syariah tidak hanya mampu bertahan tetapi juga berpotensi tumbuh meskipun dihadapkan pada kondisi ekonomi yang menantang.
Penulis: Mahasiswa Institut Tazkia
Sumber: