Pahami Cara Menghitung PPN Naik 12 Persen, Ini Barang-Barang yang Akan Naik

Pahami Cara Menghitung PPN Naik 12 Persen, Ini Barang-Barang yang Akan Naik

Cara Menghitung PPN Naik 12%-Ilustrasi/Pixabay-

RADAR JABAR - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Perubahan ini diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kamu juga perlu mengetahui bagaimana cara menghitung PPN.

Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara sebesar 6,4 persen pada 2025, dengan target total pendapatan sebesar Rp 2.996 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 2.490 triliun diharapkan berasal dari penerimaan pajak.

PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada konsumen, namun pembayaran dilakukan oleh pedagang atau pengusaha yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembiayaan berbagai program pemerintah, mengingat peran pajak yang sangat vital dalam pembangunan negara.

Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

PPN sebesar 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa yang dijual oleh PKP. Barang yang dikenai PPN dibagi menjadi dua kategori, yaitu barang berwujud dan barang tidak berwujud. Barang berwujud mencakup barang yang memiliki bentuk fisik, seperti pakaian, elektronik, perabot rumah tangga, kendaraan, dan tanah.

BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2025, Layanan Streaming Netflix Hingga Spotify Kena PPN 12%

BACA JUGA: Menko Airlangga: Pengaturan PPN 12 Persen pada Barang Cukup Melalui PMK

Barang Tidak Berwujud

  • Hak cipta
  • Paten
  • Merek dagang
  • Desain,
  • Karya ilmiah.

Barang Berwujud

Barang dan jasa yang kita konsumsi sehari-hari, seperti pakaian, makanan kemasan, pulsa, serta layanan streaming film dan musik (seperti Netflix, Spotify, dan YouTube), juga akan terdampak oleh kenaikan tarif PPN ini.

Tujuan Kenaikan PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga kestabilan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tujuan dari peningkatan PPN ini adalah untuk memperkuat keuangan negara, yang pada akhirnya akan mendukung kelancaran pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: