Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah
Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah--Antara
Stimulus ini meliputi bantuan pangan 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima selama Januari-Februari 2025, diskon listrik 50 persen untuk pelanggan daya hingga 2200 VA, serta berbagai insentif terkait kendaraan listrik (EV), seperti pembebasan bea masuk dan PPN DTP untuk EV tertentu.
Insentif lainnya mencakup perpanjangan PPh Final 0,5 persen untuk UMKM hingga 2025 dan pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Sri Mulyani berharap langkah-langkah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas pada kuartal pertama 2025.
"Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki, juga kondisi perekonomian, tekanan, dan juga tadi pertumbuhan ekonomi. Terutama untuk kuartal ke I-2025 bisa terjaga baik," pungkasnya.
Sumber: