Hakim PN Karawang Minta Ibu yang Digugat Anaknya untuk Membangun Komunikasi

Hakim PN Karawang Minta Ibu yang Digugat Anaknya untuk Membangun Komunikasi

Sidang perkara ibu dilaporkan anaknya gara-gara pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris.-Ali Khumaini-ANTARA

Radar Jabar Disway - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang meminta ibu yang digugat anaknya karena kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris untuk membangun komunikasi.

 

Tujuan membangun komunikasi demi bisa tercapainya restorative justice.

 

"Kami kan sudah membuka ruang RJ (restorative justice). Jadi ibu Kusumayati (terdakwa) sering-seringlah berkomunikasi dengan anak ibu, Stephanie (pelapor) atau pengacaranya," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara anak gugat ibu kandung, Nelly Andriani, di Karawang, Jawa Barat, Kamis 25 Juli 2024, dikutip dari Antara Jabar.

 

Hal itu diungkapkan ketika akan menunda persidangan. Pasalnya Kusumayati (terdakwa) mengaku sedang sakit kala majelis hakim menanyakan kabarnya.

 

Kusumayati tanpa didampingi oleh pengacara dalam kondisi sakit tersebut.

 

Berikutnya, majelis hakim perkara ibu yang digugat oleh anaknya sebab kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris menunda persidangan.

 

"Sehubungan ibu Kusumayati kondisinya sakit, dan tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (30/7)," jelasnya.

 

Sumber: