Menkumham Yasonna Laoly Memberikan 35 Sertifikat KIK dan IG untuk Masyarakat di Jawa Barat

Menkumham Yasonna Laoly Memberikan 35 Sertifikat KIK  dan IG untuk Masyarakat di Jawa Barat

Menkumham Yasonna Laoly Memberikan 35 Sertifikat KIK dan IG untuk Masyarakat di Jawa Barat--Sumber gambar: Antaranews.com

RADAR JABAR - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memberikan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta satu Sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada masyarakat di 11 kota dan kabupaten di Jawa Barat.

"Ini sebagai bentuk apresiasi mengakui dan menghargai kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka serta menguatkan komitmen dalam menjaga dan melestarikan keberagaman budaya di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat," kata Yasonna di Sekretariat BOMA Jabar Alam Sentosa, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Selasa.

Sebanyak 35 sertifikat KIK bertajuk Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) diberikan kepada 10 kota/kabupaten yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bogor.

Sementara itu, satu Sertifikat Indikasi Geografis (IG) diberikan kepada Kabupaten Karawang untuk Kopi Robusta Sanggabuana.

Yasonna menjelaskan bahwa sertifikat ini didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

 

BACA JUGA: Pemprov Jabar Jawa Revitalisasi Populasi Sapi Potong dan Perah Pasca Penurunan Akibat Wabah PMK

 

Sertifikat KIK dan IG ini bertujuan untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal milik Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat, melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur.

"Dengan harapan kekayaan intelektual komunal dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat," ujarnya.

Kegiatan penyerahan Sertifikat KIK dan IG dengan upacara adat dan berbagai kesenian Sunda ini bertujuan untuk pelestarian budaya, perlindungan hukum, pengembangan ekonomi, penguatan identitas, pemberdayaan masyarakat, promosi budaya, serta kolaborasi dan sinergi.

Baresan Olot sebagai komunitas masyarakat adat di Jawa Barat dianggap memiliki kekayaan intelektual komunal yang kaya dan beragam. Kekayaan Intelektual Komunal ini merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan.

"Serta memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa. Keberadaan masyarakat adat di Jawa Barat dengan tradisi dan budaya yang unik, memiliki kekayaan intelektual yang sangat beragam, termasuk dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, serta praktik-praktik sosial," ujarnya.

 

BACA JUGA: Gibran Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Seharga Rp14.900 di Kabupaten Bogor

Sumber: antaranews.com