Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Tersangka Pembunuhan Dini Sera Afrianti

Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Tersangka Pembunuhan Dini Sera Afrianti

Profil Erintuah Damanik-ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus-

RADAR JABAR - Nama Erintuah Damanik menjadi perhatian netizen karena memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Erintuah adalah Ketua Majelis Hakim yang membebaskan anak politikus Edward Tannur. Ronald terbukti melalui rekaman CCTV telah melakukan penganiayaan berulang kali terhadap Dini.

Edward Tannur diketahui menendang, memukul kepala, melindas badan Dini dengan mobil saat malam sebelum kekasihnya tewas.

Tidak hanya itu, setelah dilakukan autopsi, ditemukan luka memar pada bagian kepala belakang, patah tulang di bagian tulang iga, serta luka memar pada organ dalamnya.

Dini sempat dibawa ke apartemen dan diberi pertolongan, namun tidak ada respons sehingga akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit. Di Rumah Sakit, Dini diperiksa dan dinyatakan meninggal dunia pada dini hari.

Erintuah memberikan putusan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh dan menganiaya Dini. Ronald dianggap masih berupaya memberikan pertolongan kepada Dini dalam kondisi kritis.

BACA JUGA:Edward Tannur Minta Maaf Soal Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Anaknya, Ceritakan Soal Jabatan

Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.

Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Tangani Kasus Edward Tannur

Erintuah sebelumnya pernah menjabat sebagai ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida, terdakwa pembunuhan hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019.

Selama lebih dari lima tahun di PN Medan, Erintuah menjabat sebagai hakim dan Humas PN Medan. Setelah bertugas di PN Medan, Erintuah kemudian menjadi hakim anggota di PN Surabaya Kelas IA Khusus.

Saat ini, Erintuah Damanik, S.H., M.H., diketahui menduduki sebagai Pembina Utama Madya (IV/d).

Berikut adalah harta kekayaan hakim Erituah Damanik

1. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000

Sumber: