Empat Orang Pengedar Ribuan Obat Terlarang Dibekuk Polres Cianjur

Empat Orang Pengedar Ribuan Obat Terlarang Dibekuk Polres Cianjur

Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan ribuan butir obat terlarang dari empat tersangka pengedar, Selasa 23 Juli 2024.-Ahmad Fikri-ANTARA

Radar Jabar Disway – Satnarkoba Polres Cianjur menangkap empat orang tersangka pengedar obat terlarang dengan modus berkeliling ke beberapa lokasi untuk mengakali petugas pada Selasa 23 Juli 2024. Sebanyak 7.000 ribu butir obat terlarang berbagai jenis diamankan dari tangan tersangka.

 

Keempat tersangka itu adalah warga luar Cianjur yakni ZF (26), DA (29), RI (22), dan M (26). Menurut Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, tertangkapnya keempat tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik mereka.

 

“Mendapati hal tersebut, kami menyebar anggota ke sejumlah lokasi yang biasa digunakan tersangka untuk menjajakan obat terlarang yang disimpan di dalam tas, modus tersebut dilakukan setelah penyegelan sejumlah kios dilakukan petugas,” ujarnya di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (24/7), dikutip dari Antara.

 

ZF serta DA, kata Septian, mengedarkan obat terlarang di kawasan Terminal Rawabango, sementara RI dan M mengedarkan di kawasan Puncak-Cipanas. Tindakan ini telah berlangsung sejak beberapa pekan terakhir sebab kios mereka dipasang garis polisi.

 

Keempat orang itu bahkan beraksi selama beberapa jam saja dan kembali berjualan usai merasa aman demi mengelabui dan menghindari pengintaian petugas. Akan tetapi, aksi mereka selesai pasca diringkus oleh petugas yang menyamar.

 

“Mereka akan berkeliling pada jam tertentu ke sejumlah titik dan menghilang setelah mengedarkan obat terlarang ke sejumlah pembeli, hal tersebut dilakukan untuk menghindari pengintaian petugas,” jelas dia.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Sumber: