Sopir Angkot: Larangan Operasi Lebaran dan Dugaan Potongan Kompensasi

Angkutan Kota (Angkot) dilarang beroperasi selama libur lebaran, tepatnya mulai dari tanggal 1 hingga 7 April 2025. Foto: Ilustrasi Freepik.--Regi/Radar Jabar
"Sekali lagi kami dari Organda Kabupaten Bogor menyatakan bahwa hal pemotongan itu tidak benar adanya, tetapi hanya menerima imbalan terimaksih sesuatu yang sekali lagi sifatnya sukarela," ucap dia.
Adapun, Sekretaris Dishub Provinsi Jawa Barat Dhani Gumelar menegaskan, pemberian uang terima kasih secara sukarela itu tidak diperbolehkan.
"Engga itu harusnya ga boleh, tapi tadi kita sudah sampaikan nanti ada pengembalian dan segala macem," ucap Dhani di Simpang Gadog, pada Kamis (3/4/2025).
"Nanti mungkin dari yang bersangkutan, karena itu sifatnya sukarela, kita mah tidak memperbolehkan pemotongan itu," sambung dia.
Sumber: