Menanti Respons Kepala Dishub Kabupaten Bogor

Kantor Dishub Kabupaten Bogor--Google Street View
RADAR JABAR - Kabupaten Bogor kini dihadapkan pada kabar dugaan pemotongan kompensasi bagi para sopir angkot trayek Puncak. Pemberian kompensasi itu, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para sopir yang tidak beroperasi selama libur Lebaran.
Terdapat tiga trayek yang tidak beroperasi mulai dari 1 hingga 7 April 2025, yakni Cisarua, Pasirmuncang, Cibedug. Diketahui bahwa, uang kompensasi yang diberikan sebesar Rp 1,5 Juta dengan rincian Rp 1 Juta berupa uang tunai dan Rp 500 Ribu berbentuk bingkisan.
Kabar potongan uang kompensasi Rp 200 Ribu, berawal dari aduan sopir yang menyampaikan kepada pihak Dishub Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengungkapkan, pihaknya memang menerima aduan pemotongan uang kompensasi tersebut.
BACA JUGA:Polres Bogor Terapkan One Way Jakarta-Puncak Pagi Ini
Beberapa sopir melakukan komunikasi via telepon dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang pemotongan kompensasi sebesar Rp 200 Ribu.
Salah satu sopir, Emen menjelaskan, terdapat pihak yang terlibat dalam dugaan pemotongan kompensasi Rp 200 Ribu tersebut.
Pihak yang terlibat itu yakni, Dishub Kabupaten Bogor, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU).
Emen mengungkapkan, untuk memberikan uang seikhlasnya tetapi ditarget dengan nominal Rp 200 Ribu.
"Keikhlasan tapi keikhlasannya itu ditarget pak 200 ribu," kata dia saat berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi via telepon.
Sementara itu, Sekretaris Organda Haryandi menampik kabar pemotongan kompensasi itu oleh pihaknya. Namun, ia membenarkan, anggotanya menerima sejumlah uang dari para sopir sebagai ucapan "terima kasih".
Haryandi menegaskan, tidak ada unsur paksaan dalam penghimpunan uang tersebut, dan tidak semua sopir angkot memberikan uang terima kasih itu.
Uang terima kasih itu dimaksudkan karena tim Organda telah membantu proses pendataan dalam waktu singkat setelah adanya kabar pemberian kompensasi itu.
Sumber: