Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Soal Pemotongan Uang Kompensasi: Sudah Selesai

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Soal Pemotongan Uang Kompensasi: Sudah Selesai

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Agus Ridho saat memberikan tanggapan kepada awak media, pada Sabtu (5/4/2025). -Regi Pratasyah-Radar Jabar

RADAR JABAR - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridho akhirnya membuka suara terkait kabar pemotongan uang kompensasi bagi sopir angkot.

Ia memastikan, Dishub Kabupaten Bogor tidak terlibat sama sekali perihal pemotongan uang kompensasi bagi sopir angkot sebesar Rp 200 Ribu.

"Perlu saya tegaskan, saya pastikan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tidak ada oknum yang bermain ataupun anggota saya yang bermain," kata Agus Ridho di Ciawi, pada Sabtu (5/4/2025).

Bahkan, kata dia, jika ada anggotanya yang terlibat akan mengusulkan sanksi kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto.

BACA JUGA:Menanti Respons Kepala Dishub Kabupaten Bogor

BACA JUGA:Polres Bogor Terapkan One Way Jakarta-Puncak Pagi Ini

"Bupati juga sudah tegas kalau misalkan ada yang bermain akan dikenakannya sanksi," kata dia.

Dirinya menjelaskan, pihak yang melakukan pemungutan itu sudah melakukan klarifikasi dan mengembalikan uang kepada para sopir sebesar Rp 11,2 Juta.

Agus menutur, nama instansi Dishub Kabupaten Bogor dicatut agar meyakinkan para sopir dalam kegiatan pemotongan kompensasi itu.

"Ya memang dishub istilahnya dicatut namanya sehingga dalam hal ini itu untuk meyakinkan kepada para sopir sehingga dalam hal ini saya katakan, saya tegaskan bahwa tidak ada," tegasnya.

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Bogor Sudah Kembalikan 'Uang Terima Kasih' kepada Para Sopir Angkot sebesar Rp 11,2 Juta

BACA JUGA:Kapolda Jawa Barat Pantau Langsung Arus Lalu Lintas Puncak Bogor

"Kita ini sifatnya hanya membantu dan itu program, program provinsi jadi yang membagikan juga bank BJB dan Baznas jadi kita ga ada keterkaitan dalam hal ini," sambung dia.

Ia menyampaikan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) sudah memberikan klarifikasi dan mengembalikan dana tersebut.

Sumber: