Sopir Angkot: Larangan Operasi Lebaran dan Dugaan Potongan Kompensasi

Angkutan Kota (Angkot) dilarang beroperasi selama libur lebaran, tepatnya mulai dari tanggal 1 hingga 7 April 2025. Foto: Ilustrasi Freepik.--Regi/Radar Jabar
"Ke Pasar Cisarua, ziarah ke belakang pasar," ucapnya.
Merespons masih ada angkot yang beroperasi di kawasan Puncak, Dishub Kabupaten Bogor akan memberikan surat teguran hingga tiga tahap.
Apabila, teguran tersebut tidak diindanhkan oleh para sopir. Pihak Dishub akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan trayek.
*Dugaan Potongan Kompensasi Bagi Sopir Angkot*
Awalnya, kabar potongan kompensasi itu karena adanya laporan dari para sopir angkot kepada pihak Dishub Kabupaten Bogor.
Potongan itu sebesar Rp 200 Ribu dari uang tunai yang diterima dengan nominal Rp 1 Juta.
Kabid Lalu Lintas Dishub Bogor Dadang Hengky membenarkan, terdapat laporan yang mengalami pemotongan uang kompensasi.
Ia mengungkapkan, segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait laporan pemotongan uang kompensasi bagi para sopir angkot itu.
"Itu ada yg laporan, cuman untuk pembuktian saya lagi mantau betul engga," kata Dadang saat dihubungi, pada Rabu (2/4/2025).
"Kalau misalkan betul kita akan koordinasi dengan kepolisian. Saya lagi mantau, laporan udah banyak, cuman masih kita pantau itu seperti itu," sambungnya.
Tiap sopir angkot yang menerima Rp 1,5 Juta itu dengan rincian, Rp 1 Juta uang tunai dan Rp 500 Ribu berbentuk sembako.
Namun, terdapat sopir yang menerima uang tunai sebesar Rp 800 Ribu dari yang dijanjikan sebesar Rp 1 Juta atau mengalami pemotongan dengan nominal Rp 200 Ribu.
"Iya Rp 1 Juta ke Rp 800 Ribu berarti ada pemotongan, karena Rp 500 Ribu bentuknya subsidi barang bukan uang," ucap dia.
Merespons itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan komunikasi dengan beberapa sopir angkot kawasan Puncak membahas pemotongan kompensasi itu.
Percakapan Dedi bersama para sopir diunggah pada kanal media sosial Instagram pribadi miliknya, yakni @dedimulyadi71.
Sumber: