Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025). --ANTARA/Nadia Putri Rahmani

RADAR JABAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

 

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, mengungkapkan kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

 

Ia menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai nilai kerugian sebesar Rp271 triliun, yang merupakan kerugian terbesar.

 

“Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan. Biasanya adalah sangat sulit untuk membuktikan itu,” ujarnya.

BACA JUGA:UU Pilkada dan Pemilu Jadi Undang-Undang Paling Banyak Diuji di MK Sepanjang 2024

BACA JUGA:Menteri Nusron dan Basuki Sepakat Percepat Pengukuran Tanah di IKN Oleh Certified Surveyor Berkompeten

 

Untuk memulihkan lingkungan, lima perusahaan tersangka ini akan dimintai tanggung jawab dalam membayar kerugian negara.

 

“Insya-Allah dengan dana-dana yang ada, apabila nanti bisa dikembalikan kepada pemerintah, untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan ini,” ucapnya.

 

Sumber: antara