Dana Hibah Paramuka Kota Bandung Dikorupsi, Kejati Jabar Periksa 15 Saksi

Para tersangka dugaan korupsi dana hibah Pramuka Kwarcab Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar diamakan petugas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Foto: Istimewa.--Azis
RADAR JABAR - Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar terus dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Kasus korupsi yang dilakukan pada tahun 2017, 2018 dan 2020 itu melibatkan empat tersangka salah satunya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung Eddy Marwoto.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyebut, saat ini sudah ada 15 orang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. "Sampai saat ini penyidik pidana khusus (pidsus) masih terus melakukan penyelidikan," ucapnya.
Pria yang kerap disapa Cahya itu tak menampik jika dari hasil penyelidikan nanti bisa saja ada tersangka baru. Namun dia menegaskan, pihak nya harus menunggu hasil penyidikan agar tidak salah menetapkan tersangka.
BACA JUGA:Sistem Inkubasi Disertai Fasilitas Memadai Pengaruhi Peningkatan Kelas UMKM
BACA JUGA:Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan di Arjasari Bandung, Polisi Ringkus Dua Pelaku
"Untuk tersangka (baru) tapi untuk Perkembangan selanjutnya akan disampaikan kemudian," terangnya.
Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah di Kwarcab Pramuka Kota Bandung.
Keempat tersangka itu adalah Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto, Deni Nurdiana, Dodi Ridwansyah, dan mantan Sekda Kota Bandung periode 2013-2018 Yossi Irianto.
Keempat tersangka diduga telah meloloskan biaya representatif dan honorarium untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang tidak diatur dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung.
BACA JUGA:Puluhan Tahun Warga Desa Karanganyar Bandung Barat Terisolasi oleh Waduk Saguling
BACA JUGA:26 Pelajar Bandung Barat Terjaring Operasi Jam Malam
Perbuatan keempat tersangka, menyebabkan kerugian negara hingga sekitar 20 persen dari dana hibah atau senilai Rp6,5 Miliar yang diberikan oleh Pemkot Bandung untuk Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018, dan 2020.
Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ziz)
Sumber: