Warga Desa Sukaharja: Tanah yang Disita Kejaksaan Agung Bukan Milik Warga Setempat

Plang sitaan Kejaksaan Agung pada salah satu lahan di Desa Sukaharja, Kabupaten Bogor.--Regi Radar Jabar
RADAR JABAR DISWAY (Bogor) - Seorang warga Desa Sukaharja, Kabupaten Bogor, menyampaikan, tanah yang disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia bukan milik warga Desa Sukaharja.
Diketahui, Desa Sukaharja dan Sukamulya disebut sedang menuju proses lelang oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Pengungkapan masalah itu disampaikan di hadapan Komisi V DPR RI, di Jakarta, pada Selasa (16/9/2025).
Perkaranya, persoalan dua desa itu berawal dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama Lee Dharmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat.
Sepengetahuan warga Desa Sukaharja, Mamat (59), masyarakat desa sama sekali tidak memiliki tanah yang disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Jadi kan udah kebanyakan orang luar yang punya sekarang mah tanahnya. Orang sini mah ga ada yang punya, dari tahun berapa lah saya juga ga tau yang udah dijual-jual dulunya. Teu aya (warga yang punya tanah di plang sitaan)," kata Mamat saat ditemui, pada Rabu (24/9/2025).
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Hakim PN Surabaya
Terlihat plang dari Kejaksaan Agung di Desa Sukamulya, tepatnya di Blok Parung Santen tertulis: "TANAH INI DIRAMPAS/DISITA OLEH NEGARA, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 1622 K / PID / 1991 Tanggal 21 Maret 1992. Atas nama terpidana: Lee Dharmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chian Kiat".
Sumber: