UU Pilkada dan Pemilu Jadi Undang-Undang Paling Banyak Diuji di MK Sepanjang 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi UU Pemilu dan Pilkada Paling Banyak Diuji di MK Sepanjang Tahun 2024.-Mahkamah Konstitusi-Laman resmi Mahkamah Konstitusi
Radar Jabar Disway – Sepanjang tahun 2024, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tercatat sebagai undang-undang yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK, Suhartyo, menyebut UU Pilkada diuji sebanyak 35 kali, sementara frekuensi uji UU Pemilu sebanyak 21 kali.
“UU Pilkada dengan frekuensi uji sebanyak 35 kali. Kemudian diikuti dengan UU Pemilu yang diuji sebanyak 21 kali,” jelasnya dalam Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025, dikutip dari Antara di Bandung.
Ia menjelaskan bahwa tahun lalu, ada 88 undang-undang dimohonkan untuk diuji ke Mahkamah. Jumlah undang-undang yang diuji itu lebih banyak daripada tahun 2023 dengan jumlah 65 undang-undang saja.
BACA JUGA:Masuki Masa Tenang, Kang DS Beri Contoh Cabut Sendiri APK: Ini Tanggung Jawab Peserta Pemilu
BACA JUGA:Apel Siaga Se-Provinsi Jawa Barat di Bogor, Kesiapan Mengawal Pemilu Serentak 2024
MK secara keseluruhan menangani 240 perkara pengujian undang-undang di tahun lalu. Dari total tersebut, 158 perkara sudah diputus, sedangkan sisanya masih dalam proses untuk dilanjutkan di tahun ini.
“Jumlah putusan pengujian undang-undang di tahun 2024 lalu merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Suhartyo.
Sumber: