Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025). --ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan bahwa kerugian negara telah dibebankan pada masing-masing korporasi tersangka.

 

Ia merinci PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SBS sebesar Rp23 triliun, PT SIP sebesar Rp24 triliun, PT TIN sebesar Rp23 triliun, dan CV VIP sebesar Rp42 triliun.

BACA JUGA:Gunung Semeru Erupsi 10 Kali di Awal Tahun 2025, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

BACA JUGA:Rekor Tertinggi dalam 10 Tahun: Layanan Pertanahan 2024 Tembus 8 Juta Berkas dan Sumbang PNBP Rp2,9 Triliun

 

“Ini sekitar jumlahnya Rp152 triliun,” ucapnya.

 

Mengenai sisa kerugian negara sebesar Rp119 triliun, Febrie menyatakan bahwa saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang menghitung pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

“Ini sedang dihitung oleh BPKP siapa yang bertanggung jawab. Tentunya akan kita tindak lanjuti,” ucapnya.

Sumber: antara