KPK Panggil Tedy Rusmawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bandung Smart City
KPK Panggil Tedy Rusmawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bandung Smart City--DPRD Bandung
RADAR JABAR- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan (TR), sebagai saksi pada Kamis.
Dilansir dari laman Antara, pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk Bandung Smart City pada tahun anggaran 2020–2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung terhadap sejumlah saksi, termasuk AFS, RG, AS, ETH, AST, TR, R, AK, dan K," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta.
Daftar saksi yang diperiksa meliputi:
Andri Fernando Sijabat (AFS): Kasi Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung.
E.M. Ricky Gustiadi (RG): Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
Anton Sunarwibowo (AS): Kepala Bappelitbang.
Eka Taofik Hidayat (ETH): Sekretaris DPRD/Kabag Persidangan.
Agus Slamet (AST): Kepala BPKAD Kota Bandung.
Riana alias Mang Iya (R): Anggota DPRD Kota Bandung periode 2020–2024.
Asep Kurnia (AK): Kabid Angkutan Dishub Kota Bandung sekaligus Plh. Sekdis Dishub.
Kalteno (K): Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan.
BACA JUGA:Dua Petinggi Penyuap Kasus CCTV Yana Mulyana Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh KPK
BACA JUGA:KPK Jebloskan Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin
Gratifikasi dan Suap yang Melibatkan Yana Mulyana
Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung, didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang senilai Rp400.407.000 terkait proyek tersebut.
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hendra Eka Saputra, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.
Gratifikasi itu berasal dari Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Yana diduga menerima uang serta fasilitas tersebut untuk menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksana proyek pengadaan CCTV dan layanan internet di Bandung.
Rincian Gratifikasi
Menurut jaksa, Yana menerima uang sebesar Rp206.025.000, 14.520 dolar Singapura, 645.000 Yen, 3.000 dolar AS, dan 15.630 Baht. Selain uang, ia juga menerima barang berupa sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker.
Gratifikasi tersebut diberikan oleh mantan Kepala Dishub Bandung, Dadang Gunawan, dan Sekretaris Dishub, Khairur Rijal.
Lokasi penerimaan gratifikasi mencakup Pendopo Wali Kota Bandung, kantor PT Wijaya Jaya Travelindo, hingga lounge di Bandara Soekarno-Hatta.
Dakwaan dan Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, Yana didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan menerima suap dan gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Kasus ini mencerminkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi di tengah amanat publik.
Sumber: