KPK Jebloskan Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin--Antara news

RADAR JABAR- Mantan Wali Kota Bandung Yana mulyana resmi divonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan. KPK menjebloskan Yana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Jaksa ekskutor Andy Prihando dan tim, akhir Desember 2023, telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana mulyana dkk dengan cara memasukannya ke Lapas Sukamiskin,Bandung” Ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri ke awak media, Selasa (02/01/2023).

Ali menjelaskan Yana akan mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya. Dia juga mengatakan Yana dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada akhir Desember 2023.

“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidadk menyatakan upaya hukum,” ujar Ali.

Yana sendiri akan divonis 4 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana bada, Yana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14,520, 645 ribu yen, USD 3.000, dan 15.639 baht.

Yana diputus bersalah bersama dengan Kadishub Bandung Dadan Darmawan, dan Khairul Rijal. Dadan divonis 4 tahun penjara, sementara rijal diputus 5 tahun penjara.(*)

Sumber: