Kejati Jabar Tahan Eks Sekda Kota Bandung Terkait Dugaan Korupsi Kebun Binatang

Kebun binatang Bandung-Istimewa-Jabar Ekspres
RADAR JABAR - Kejati Jabar, lewat unit Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan penahanan terhadap mantan Sekda Kota Bandung berinisial YI atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
Penahanan yang dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor : TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025, diduga mantan Sekda Kota Bandung periode 2013 - 2018 tersebut telah terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
"Benar, Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar telah melakukan penahanan terhadap Yl mantan Sekda Kota Bandung periode 2013 - 2018," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5).
Menurut Cahya, dalam kasus ini, YI selaku pejabat negara diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau primair kedua Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Ko Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Bedas Pisan! Kabupaten Bandung Tembus 8 Besar Kabupaten Terbaik Se-Indonesia
YI dijadwalkan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih mendalam oleh penyidik Kejati Jabar.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan sejak kemarin, terkait dugaan Tipikor Bandung Zoo (kebun binatang Bandung)," imbuhnya
Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan dua pimpinan Yayasan Margasatwa berinisial RBB dan S, yang mengelola Kebun Binatang Bandung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan lahan seluas kurang lebih 139.943 meter persegi di Jalan Tamansari nomor 6 dan 285 meter persegi di nomor 4, yang diperoleh melalui transaksi jual beli atas 12 bidang tanah.
‘’Untuk 1 bidang lahan didapatkan dari tukar menukar yang telah terdaftar di Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada tahun 2005,’’ ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.* (San)
Sumber: Jabar Ekspres