Menaker Pastikan UMP 2025 Naik hingga 7 Persen, Begini Rumus Kenaikannya
UMP 2025 Akan Naik hingga 7 Persen-ANTARA/Rivan-
Sementara itu, melansir dari perhitungan CNBC Indonesia, kenaikan upah minimum tahun 2025 kemungkinan hanya sekitar 2,7% sampai 7,65%.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Temukan Buruh Tani di Karawang Mendapat Upah Rendah
BACA JUGA:Ketua Umum Apindo 'Kami Mengikuti Aturan Pemerintah' Soal Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
Rumus: UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi)
Keterangan:
Inflasi Oktober 2024 sebesar 1,71%
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2024 sebesar 4,95%.
Indeks Alpha yang dipakai 0,2 sampai 0,8.
Hasil UMP Nasional dengan Koefisien Alpha 0,2
UMP = 1,71% + (0,2 X 4,95%) yaitu 2,7% (nilai terendah apabila koefisien alpha 0,2)
Hasil UMP Nasional dengan Koefisien Alpha 0,8
UMP = 1,71%% + (0,8 X 4,95%) yaitu 5,67% (nilai tertinggi apabila koefisien alpha 0,8)
Hasil UMP Nasional dengan Koefisien Alpha 1,2 Permintaan Buruh
UMP = 1,71% + (1,2 X 4,95%) yaitu 7,65% (nilai tertinggi apabila koefisien alpha 1,2).
Perhitungan tersebut didasarkan pada usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mengatur pembagian nilai alpha sesuai jenis industri. Untuk industri padat karya, nilai alpha diusulkan antara 0,2 hingga 0,5, sedangkan untuk industri padat modal nilai alpha yang diusulkan berkisar 0,2 hingga 0,8. Di sisi lain, buruh menyetujui nilai alpha pada rentang 1,0 hingga 1,2.
Sumber: