Menaker Pastikan UMP 2025 Naik hingga 7 Persen, Begini Rumus Kenaikannya

Menaker Pastikan UMP 2025 Naik hingga 7 Persen, Begini Rumus Kenaikannya

UMP 2025 Akan Naik hingga 7 Persen-ANTARA/Rivan-

RADAR JABAR - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 akan naik. Menurutnya, pemerintah tidak akan menurunkan UMP karena tujuannya adalah untuk memastikan pekerja atau buruh berpenghasilan rendah dapat memperoleh upah yang layak.

"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Menaker di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum mengungkapkan besaran kenaikan UMP tahun 2025. Ia hanya menyampaikan bahwa pihak terkait sudah dilibatkan dalam diskusi dan kerja sama untuk merumuskan skema pengupahan yang sesuai.

Kolaborasi ini melibatkan Dewan Pengupahan Nasional serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi terbaik dalam penetapan UMP 2025.

Terkait jadwal pengumuman, Yassierli menyebut bahwa idealnya kenaikan UMP akan diumumkan pada 21 November 2024, sebagai batas akhir bagi gubernur untuk menetapkan UMP setelah menerima rekomendasi yang ada.

Namun, mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja pada 31 Oktober 2024, Kementerian Ketenagakerjaan masih memerlukan kajian lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum di berbagai daerah.

BACA JUGA:SKEP-SPSI Usulkan Penetapan UMR Diserahkan kepada Pemda agar Lebih Sesuai dengan Kondisi Lokal

BACA JUGA:Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Janjikan Kesejahterahan Buruh, Tidak Akan Ada Lagi Upah di Bawah UMR

"Kami ingin regulasi yang Kementerian Ketenagakerjaan keluarkan lahir dari kesepakatan bersama," ucap Yassierli.

Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan baru mengenai penetapan upah minimum tahun 2025 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja, menjelang batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 21 November 2024 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Selasa 5 November 2024 menjelaskan bahwa aturan baru dari Menteri Ketenagakerjaan ini akan disesuaikan dengan keputusan MK terkait pengupahan, termasuk menggunakan komponen hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum.

Saat ini, formula perhitungan upah minimum didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36/2021 tentang Pengupahan, yang mengacu pada tiga variabel: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Sebagai informasi, MK menerima gugatan dari Partai Buruh mengenai UU Cipta Kerja. Dalam sidang di Jakarta pada 31 Oktober 2024, MK memutuskan untuk mencabut dan merevisi 21 pasal dalam UU tersebut, termasuk Pasal 88C yang terkait kewajiban gubernur dalam menetapkan upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

UMP 2025 Kemungkinan Akan Naik 7,65%

Sumber: