Satgas UU Cipta Kerja Dorong Kemudahan Mengenai Perizinan Usaha untuk UMKM

Satgas UU Cipta Kerja Dorong Kemudahan Mengenai Perizinan Usaha untuk UMKM

Satgas UU Cipta Kerja Dorong Kemudahan Mengenai Perizinan Usaha untuk UMKM--Sumber gambar: Antaranews.com

RADAR JABAR - Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) menyampaikan informasi mengenai kemudahan dalam proses perizinan usaha kepada para pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja, Raden Pardede, menyebutkan bahwa berbagai langkah strategis terus dievaluasi dan dilaksanakan untuk mempercepat transformasi birokrasi perizinan usaha. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kontribusi sektor usaha terhadap perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat struktur ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

"Kita memiliki cita-cita menjadi negara sejahtera yang mempunyai pendapatan perkapita yang tinggi di atas 25.000 dolar AS, pada Indonesia Emas 2045, sehingga memerlukan upaya extraordinary untuk keluar dari middle income trap,” ujar Raden di Jakarta, Jumat.

Salah satu hal yang ditingkatkan adalah semua urusan terkait perizinan usaha agar lebih mudah, cepat, dan pasti; inilah filosofi dari UU Cipta Kerja. 

"Namun dalam implementasinya tentu masih ada yang belum sesuai. Implementasi UU Cipta Kerja membutuhkan waktu, kegigihan yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik," ujar Raden.

 

BACA JUGA: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKop UKM) Optimalkan PLUT untuk Dorong Aktivitas UMKM



Penyederhanaan birokrasi perizinan usaha di Indonesia merupakan faktor strategis yang dapat meningkatkan kepercayaan publik dan investor, memperluas pasar, serta meningkatkan daya saing. Hal ini penting untuk pertumbuhan dan perkembangan UMKM, sehingga dapat memperbesar kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.

"Nah caranya seperti apa? Agar ekonomi suatu negara bertumbuh, maka diperlukan UMKM yang naik level, sehingga bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak dan menciptakan lapangan kerja baru," kata Raden.

Sebagai informasi, Satgas UU Cipta Kerja menggelar workshop dan coaching clinic yang bertemakan "Kemudahan Perizinan Berusaha Sebagai Implementasi UU Cipta Kerja" di berbagai wilayah di tanah air.

 

BACA JUGA: Tingkatkan Kapasitas UMKM: Bio Farma Gelar Pelatihan untuk 50 UMKM

 

Salah satu workshop diadakan di Pontianak dan dihadiri oleh lebih dari 250 perempuan pengusaha yang tergabung dalam Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia Wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang kemudahan perizinan usaha serta memberikan asistensi seperti coaching clinic untuk memperoleh NIB, sertifikat halal, dan lainnya secara langsung.

Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa, berharap workshop ini dimanfaatkan sebaik-baiknya karena akan ada coaching clinic untuk pemrosesan perizinan dengan pendampingan dari Kementerian Investasi/BKPM, BPJPH, dan Badan POM.

Dalam UU Cipta Kerja terdapat klaster kemudahan berusaha yang mempermudah proses pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). Tina menjelaskan bahwa NIB memberikan manfaat seperti akses ke perbankan untuk permodalan, akses pasar, serta akses ke pelatihan-pelatihan lanjutan yang diadakan oleh pemerintah.

Sumber: antaranews.com