KPU Ciamis Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkada 2024
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani (kiri) didampingi Komisioner KPU Ciamis Muharam Kurnia Drajat (tengah) dan Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin (kanan) saat sosialisasi perpanjangan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dalam Pilkada Serantak 2024 di-Adeng Bustomi-ANTARA
Menurut peraturan sebagaimana dilansir dari Antara, KPU tetap harus memperpanjang periode pendaftaran walau ada dua partai politik dan jumlah suarnya pun takkan memenuhi syarat minimal untuk mendaftarkan pasangan calon.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Resmi Usung Rena Da Frina dan Teddy Risandi Maju di Pilkada Bogor
BACA JUGA:Pilkada Kota Bandung: Arfi Rafnialdi-Yena Ma'soem dan Haru Suandharu-Dhani Wirianata
“Karena masih tersisa dua partai politik, meskipun suara dua partai politik tersebut tidak memenuhi syarat minimal, yaitu 55.555 suara (hanya tersisa 4.761 suara), tetapi KPU tetap harus melakukan perpanjangan,” imbuh dia.
Tegas dia, adanya perpanjangan periode pendaftaran ini sebab masih terbuka kesempatan bagi parpol untuk menarik dukungan dan gabung dua parpol tersebut. Tujuannya guna mengusung bakal pasangan calon bupati/wakil bupati.
“Itu masih terbuka ruang dimungkinkan dilakukan pendaftaran pada proses perpanjangan, nanti kita lihat dinamikanya, apakah ada yang daftar pada tanggal 2 sampai 4,” paparnya.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:Namanya Moncer di Pilkada Kota Bandung dan Jabar, Atalia Tegaskan Memilih Bertahan di DPR RI
Sumber: