KPU Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024
Ilustrasi pemilihan umum--Freepik
RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam rangka Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati.
"Tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi berlangsung selama tiga hari mulai 27-29 Agustus 2024," ujarnya di Cikarang, Minggu (25/8).
Proses pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada dua hari pertama, sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran dapat dilakukan hingga pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:Golkar Usung Anne Ratna Mustika Resmi Maju Pilkada Purwakarta 2024
BACA JUGA:Partai Buruh Resmi Usung KDM Jadi Cagub Jabar
Pengumuman ini juga akan dilampirkan dalam surat resmi terkait penyerahan dokumen persyaratan dukungan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
"Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Bekasi. Mengenai aturan dan tata cara pendaftaran, bisa dilihat selengkapnya pada website kami," tambahnya.
KPU Kabupaten Bekasi juga membuka layanan informasi terkait pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, termasuk akses ke sistem 'Silon' melalui email [email protected] atau nomor interaktif 085179553216.
Selain itu, pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 249/3024 yang menetapkan syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024, sesuai dengan keputusan KPU Pusat.
BACA JUGA:Petugas Kejaksaan Tabrak Gedung DPRD Kota Bogor
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Dorong Pilgub Jabar 2024 Sebagai Ajang Kompetisi Gagasan yang Sehat
"Pasangan calon kepala daerah, bupati dan wakil bupati tahun 2024 wajib memenuhi persyaratan minimal mengantongi suara sah dari 111.996 pemilih," jelasnya.
Ali menambahkan bahwa keputusan ini mengacu pada Surat Edaran KPU RI Nomor 1692/2024 tentang pengumuman pendaftaran calon, yang didasarkan pada dua putusan Mahkamah Konstitusi.
Sumber: antara
Berita Terkait
1 hari