Kapolres Tasikmalaya Kota Lakukan Sidak Ponsel Untuk Pastikan Tidak Ada Judi Online
Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melakukan sidak mengecek HP anggotanya untuk memastikan tidak terlibat dalam praktik judi daring, di lapangan apel Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Rabu (26/6)--ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya Kota
RADAR JABAR - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melakukan inspeksi mendadak untuk memeriksa ponsel personel kepolisian setempat. Tujuannya adalah memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam praktik judi online yang meresahkan masyarakat dan anggota Polri.
"Kegiatan sidak ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme personel Polres Tasikmalaya Kota," ujar Kapolres setelah memeriksa ponsel anggota di lapangan apel Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Rabu (26/6).
BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Jabar Apresiasi Program BPIP Goes To School di SMA Negeri 3 Bandung
Ia menjelaskan, pemeriksaan mendadak terhadap ponsel anggota ini adalah bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Tasikmalaya Kota, untuk memastikan tidak ada yang terlibat dalam judi daring.
Kapolres menambahkan, pemeriksaan yang didampingi jajaran Propam Polres Tasikmalaya Kota ini bertujuan sebagai pengawasan internal untuk memastikan ponsel tidak digunakan untuk judi online.
"Kita ingin memastikan bahwa tidak ada personel yang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online. Kami berkomitmen untuk menjaga lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari pengaruh negatif," ujarnya.
BACA JUGA:PKS dan Golkar Siap Mendeklarasikan Pasangan Imam-Ririn untuk Pilkada Depok
Kapolres juga menegaskan bahwa pengecekan mendadak ini akan menjadi rutinitas sebagai bentuk kedisiplinan dan pencegahan terhadap keterlibatan dalam judi daring. Ia mengimbau seluruh personel di Polres Tasikmalaya Kota untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan ponsel agar tidak merusak karir atau melanggar hukum.
"Kami berharap personel lebih berhati-hati dalam menggunakan perangkat komunikasi dan menjauhkan diri dari segala bentuk aktivitas yang dapat merusak karir dan citra sebagai penegak hukum," ujarnya.
Menurutnya, upaya pemberantasan judi daring tidak hanya dilakukan melalui pengecekan ponsel, tetapi juga melalui patroli siber untuk memantau aktivitas perjudian online baik oleh personel Polri maupun masyarakat.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Cirebon Tutup 2 TPS Liar di Aliran Sungai Jamblang
Ia menegaskan bahwa anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam judi daring akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan Polri, karena praktik ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
"Kita tindak pelanggaran disiplin, tentunya apabila ditemukan akan kita proses, kalau masyarakat tentu kita tegakan hukum juga," ujarnya.*
Sumber: antara