Bolehkah Orang yang Belum Akikah Melakukan Kurban? Ini Penjelasannya

Bolehkah Orang yang Belum Akikah Melakukan Kurban? Ini Penjelasannya

Bolehkah Orang yang Belum Akikah Melakukan Kurban Ini Penjelasannya-Orang yang Belum Akikah Melakukan Kurban-Freepik

RADAR JABAR - Di tengah masyarakat, terdapat anggapan bahwa seseorang yang belum melakukan akikah tidak boleh melakukan kurban. Namun, benarkah demikian? Berikut penjelasannya, yang memberikan pencerahan mengenai hubungan antara akikah dan kurban dalam hukum Islam.

 

Waktu Kurban

Kurban adalah ibadah yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah).

Imam Nawawi, seorang ulama besar yang wafat pada tahun 676 H, menjelaskan bahwa waktu untuk melaksanakan kurban dimulai sejak terbit matahari seukuran tombak pada Hari Nahr (Idul Adha).

Waktunya berlanjut hingga akhir hari tasyrik.

ويدخل وقتها إذا ارتفعت الشمس كرمح يوم النحر ثم مضى قدر ركعتين وخطبتين خفيفتين ويبقى حتى تغرب آخر التشريق

"Dan waktu kurban dimulai sejak meningginya matahari seukuran tombak pada Hari Nahr (Idul Adha). Waktunya terus berlanjut hingga ukuran lama salat 2 rakaat dan 2 khutbah yang ringkas hingga terbenamnya matahari di akhir hari tasyrik (13 Dzulhijjah)," tulis Imam Nawawi.

 

BACA JUGA:7 Manfaat Melaksanakan Kurban di Hari Raya Idul Adha, Salah Satunya Menyucikan Diri

 

Waktu Akikah

Akikah, di sisi lain, adalah ibadah yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak.

Waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan akikah adalah sejak bayi lahir hingga sebelum mencapai usia baligh. Namun, jika seseorang belum diaqiqahi hingga ia baligh, maka tanggung jawab tersebut berpindah dari orang tua atau wali kepada dirinya sendiri.

Sumber: