Bolehkah Orang yang Belum Akikah Melakukan Kurban? Ini Penjelasannya

Bolehkah Orang yang Belum Akikah Melakukan Kurban? Ini Penjelasannya

Bolehkah Orang yang Belum Akikah Melakukan Kurban Ini Penjelasannya-Orang yang Belum Akikah Melakukan Kurban-Freepik

Syamsuddin ar-Romli, seorang ulama yang wafat pada tahun 1004 H, mengatakan:


وَإِذَا بَلَغَ بِلَا عَقٍّ سَقَطَ سِنُّ الْعَقِّ عَنْ غَيْرِهِ، وَهُوَ مُخَيَّرٌ فِيهِ عَنْ نَفْسِهِ

"Dan jika seseorang belum akikah hingga baligh, gugurlah kesunahan akikah bagi selain dirinya (orangtua atau walinya). Sedangkan dia sendiri boleh memilih untuk mengakikahi dirinya sendiri atau tidak."

 

Pendapat ini didukung oleh Syaikh Sa'id Ba'isyan, yang wafat pada tahun 1270 H, yang menambahkan bahwa setelah seseorang baligh, disunahkan bagi dirinya untuk melakukan akikah sebagai upaya memenuhi kesunahan yang terlewat.

(ثم) بعد البلوغ يسقط الطلب عمن خوطب به، ويسن له أن (يعق عن نفسه)؛ تداركاً لما فات

(Kemudian) setelah baligh, gugurlah kesunahan dari orang yang diminta dan tetap disunahkan bagi dirinya untuk mengakikahi dirinya sendiri mengerjakan yang telah terlewat.

 

Hubungan Antara Akikah dan Kurban

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa akikah dan kurban adalah dua ibadah yang berbeda dengan waktu pelaksanaan dan tujuan yang berbeda pula.

Keduanya merupakan ibadah sunah, yang berarti bahwa pelaksanaannya tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan jika mampu.

Abu Hārits Al-Jāwi, pengasuh Fiqhgram, menjelaskan prinsip penting dalam menentukan prioritas antara akikah dan kurban:

ما كان وقته مضيقا مقدم على ما كان وقته موسعا

"Sesuatu yang waktunya terbatas lebih didahulukan dibandingkan yang waktunya luas."

Ini berarti, jika seseorang memiliki dana yang terbatas dan berada di waktu menjelang Idul Adha, sebaiknya ia mendahulukan kurban karena waktu pelaksanaannya yang terbatas. Setelah itu, jika masih memiliki kemampuan, ia dapat melakukan akikah.

Sumber: