OJK Segera Terbitkan Aturan Terkait Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit

OJK Segera Terbitkan Aturan Terkait Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit

OJK Segera Terbitkan Aturan Terkait Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit--Sumber gambar: Antaranews.com

RADAR JABAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa rancangan peraturan OJK (RPOJK) terkait transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk bank umum konvensional (BUK) saat ini berada dalam tahap akhir harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

"Diharapkan dalam waktu dekat dapat diterbitkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa.

SBDK adalah suku bunga paling rendah yang mencerminkan kewajaran biaya yang dikeluarkan oleh bank, termasuk ekspektasi keuntungan yang akan diperoleh. Komponen SBDK meliputi Harga Pokok Dana Kredit (HPDK) dari kegiatan penghimpunan dana, biaya overhead, dan marjin keuntungan bank.

Pada Mei 2024, Net Interest Margin (NIM) perbankan tercatat sebesar 4,56 persen, sama seperti bulan sebelumnya, April 2024.

Dalam pengungkapan suku bunga kredit (SBK) kepada OJK, juga termasuk estimasi premi risiko yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing debitur. Dengan kebijakan ini, diharapkan persaingan suku bunga antar bank menjadi lebih sehat, mendorong bank untuk lebih efisien agar dapat menawarkan suku bunga yang lebih kompetitif.

 

BACA JUGA: OJK Sebut Terima 8.213 Aduan Mengenai Pinjol Ilegal dalam Enam Bulan Pertama di Tahun 2024

 

"Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat sehingga dapat memahami dan membandingkan SBDK antar bank dan pada akhirnya akan menciptakan mekanisme pasar yang baik," ujar Dian.
OJK juga akan terus mengawasi khususnya dalam hal tata kelola pelaporan dan perhitungan komponen yang membentuk SBDK tersebut.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengharuskan perbankan untuk melakukan transparansi dalam penetapan suku bunga kredit. Oleh karena itu, OJK menyiapkan aturan turunan melalui POJK.

Sumber: antaranews.com