Bukan Hanya Karaoke, Ini 12 Jenis Tempat Hiburan yang Terkena Kenaikan Tarif Pajak

Bukan Hanya Karaoke, Ini 12 Jenis Tempat Hiburan yang Terkena Kenaikan Tarif Pajak

12 Jenis Tempat Hiburan yang Terkena Kenaikan Tarif Pajak-Ilustrasi/Pixabay-

RADAR JABAR - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan tanggapan terkait polemik kenaikan tarif pajak hiburan yang tengah menjadi sorotan di kalangan pelaku usaha. Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua kategori pajak hiburan akan mengalami kenaikan.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati, menyatakan bahwa dalam kategori jasa kesenian dan hiburan, terdapat berbagai jenis kegiatan yang tidak semuanya akan terkena dampak kenaikan tarif.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan, istilah "jasa kesenian dan hiburan" mencakup sejumlah kegiatan seperti tontonan film, pertunjukan seni, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan, rekreasi wahana, panti pijat dan refleksi, serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

BACA JUGA:Alasan Kemenkeu Naikan Pajak Hiburan Hingga 40-75 Persen

Dari 12 jenis sektor tersebut, tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diatur dalam kisaran 40-75 persen hanya untuk kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sementara itu, sebelas kegiatan lainnya dikenakan pajak hiburan dengan tarif tertinggi sebesar 10 persen.

"Secara umum, tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan ini secara umum ditetapkan paling tinggi 10 persen," kata Lydia dalam media briefing, di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024.

Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang terdapat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan, terjadi penurunan tarif pajak hiburan. Dalam peraturan sebelumnya tersebut, tarif pajak hiburan ditetapkan pada tingkat tertinggi sebesar 35 persen.

"Semula (pajak hiburan) 35 persen tarif tertingginya, (sekarang) pemerintah patok enggak boleh tinggi-tinggi, maksimal 10 persen," lanjutnya.

Lydia kemudian menjelaskan lebih rinci bahwa pemerintah memutuskan untuk menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen hanya untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa karena kegiatan-kegiatan tersebut dianggap sebagai jasa hiburan khusus.

Aktivitas tersebut dianggap tidak termasuk dalam kategori jasa umum, sehingga diberikan perlakuan khusus dalam hal tarif pajak.

"Untuk jasa hiburan spesial itu pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu," ucap Lydia.

BACA JUGA:Sandiaga Uno Jawab Keluhan Inul Daratista Soal Pajak Hiburan: Tak Perlu Khawatir

Sejumlah pelaku usaha, termasuk Inul Daratista dan Hotman Paris Hutapea, telah mengungkapkan keluhannya terkait ketentuan tarif baru pajak hiburan yang mulai diberlakukan pada tahun ini.

Sumber: