Hotman Paris Duga Ada Oknum Pejabat Tak Laporkan Rencana Pajak Hiburan kepada Presiden
Pengacara Hotman Paris Hutapea, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jakarta, Jumat (26/1).--ANTARA/Adimas Raditya
RADAR JABAR - Pengacara Hotman Paris Hutapea, menyuarakan kecurigaannya terhadap kemungkinan pejabat pemerintah yang tidak memberi informasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, yang diusulkan naik menjadi 40 hingga 75 persen.
"Sepertinya waktu itu, pembahasannya tidak sampai level atas. Menurut sumber yang saya tahu resmi dari Istana, Presiden pun tidak tahu tentang itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail," ujar Hotman Paris, saat berada di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jakarta, pada hari Jumat (26/1).
Menurut Hotman, berdasarkan pembicaraan yang ia lakukan dengan Menteri Dalam Negeri dan Menko Marves, keduanya berpendapat bahwa kenaikan pajak sebesar 40 persen itu tidak masuk akal.
BACA JUGA:Mudah dan Nyaman, Pelanggan Home Charging PLN di Jawa Barat Naik 173,17%
Dia menambahkan, Kota Bogor sudah menaikkan pajak hiburan hingga 75 persen, yang membebankan industri hiburan.
Karena itu, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan para pengusaha industri hiburan mengajukan tinjauan ulang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hotman juga mendesak pemerintah daerah agar menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pasal 101 UU HKPD menyatakan, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Janji Akan Terus Dukung Palestina Jika jadi Presiden
"Thailand malah 5 persen, Malaysia 6 persen, Singapura 9 persen. Kita 40 persen, bahkan Bogor sudah 75 persen dari pendapatan kotor. Gubernur/bupati/wali kota berhak secara jabatan untuk kembali ke tarif lama, tanpa kami minta," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Inul Daratista, pemilik usaha karaoke, menyatakan harapannya agar masalah kenaikan tarif pajak hiburan ini segera terselesaikan.
Ia juga berharap para kepala daerah akan menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat melalui surat edaran tentang pemberian insentif fiskal bagi industri pariwisata dan hiburan.
"Dari Bapak Luhut dan Mendagri sudah memberikan surat edaran yang membuat kita punya pegangan, meski kita pikir ini juga belum kuat. Semoga kepala daerah memberikan kebijakan langsung," tutur Inul.*
Sumber: antara