Klarifikasi Terkait Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen, Lydia Kurniawati Christyana: Jangan Digeneralisasi

Klarifikasi Terkait Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen, Lydia Kurniawati Christyana: Jangan Digeneralisasi

Klarifikasi Terkait Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen--(Sumber Gambar : Antara)

Radar Jabar - Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan, setelah muncul kekhawatiran terkait kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen.

Dalam penjelasannya, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, menekankan pentingnya tidak menggeneralisasi, karena tidak semua jenis pajak mengalami kenaikan signifikan.

Menurut Lydia, dari 12 jenis pajak hiburan yang diatur, poin 1-11, yang sebelumnya dikenakan tarif 35 persen, telah diturunkan oleh pemerintah menjadi paling tinggi 10 persen. 

Sementara itu, poin 12, yang mencakup diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, memiliki tarif pajak dengan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.

"Ada 12 jenis pajak hiburan yang diatur. Poin 1-11 yang semula 35 persen, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10 persen. Kalau poin 12, pajaknya batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Jadi, jangan digeneralisasi," ungkap Lydia Kurniawati Christyana saat melakukan briefing di Jakarta, Selasa.

 

BACA JUGA:Alasan Kemenkeu Naikan Pajak Hiburan Hingga 40-75 Persen

 

Penetapan tarif pajak hiburan ini, menurut Lydia, bukanlah kebijakan baru. Sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBJT hiburan sudah diatur, dengan tarif pajak daerah paling tinggi sebesar 35 persen.

Namun, khusus untuk beberapa jenis hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, dan lainnya, tarif pajak hiburan dapat mencapai 75 persen.

Perubahan terjadi dengan diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam UU tersebut, tarif pajak hiburan untuk sebelas jenis pajak ditetapkan paling tinggi 10 persen. Jenis-jenis tersebut meliputi tontonan film, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda, dan lainnya.

Namun, untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memutuskan untuk mengatur ulang kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa jenis hiburan tersebut cenderung dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga penetapan batas bawah bertujuan mencegah perlombaan menetapkan tarif pajak yang rendah untuk meningkatkan omzet usaha.

Sumber: antara