Bukan Hanya Karaoke, Ini 12 Jenis Tempat Hiburan yang Terkena Kenaikan Tarif Pajak
12 Jenis Tempat Hiburan yang Terkena Kenaikan Tarif Pajak-Ilustrasi/Pixabay-
Kedua pengusaha tersebut sama-sama menyatakan keberatannya terhadap besaran tarif PBJT jasa hiburan khusus yang diatur dalam kisaran 40-75 persen.
Menurut pandangan mereka, ketentuan batas bawah dan atas tarif pajak hiburan tersebut dipandang sebagai faktor yang dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan industri karaoke hingga kelab malam.
7 Daerah Sudah Tetapkan Pajak Hiburan
Adapun daerah yang sudah menetapkan pajak hiburan adalah Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi), Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan), serta Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung). Selanjutnya, ada juga Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah), serta Kota Tual (Maluku).
Lydia menegaskan bahwa tidak semua sektor hiburan dikenakan pajak di atas tingkat 40 persen. Sebaliknya, sektor hiburan lainnya seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana, dan sejumlah kegiatan lainnya malah mengalami penurunan tarif pajak dari 35 persen menjadi maksimal 10 persen.
"Ada penurunan tarif yang ditetapkan UU yang semula jasa kesenian dan hiburan umum itu sampai dengan 35 persen dengan UU ini menjadi sampai dengan 10 persen," pungkasnya.
Sumber: