Alasan Kemenkeu Naikan Pajak Hiburan Hingga 40-75 Persen
Alasan Kemenkeu Naikan Pajak Hiburan Hingga 40-75 Persen--Pixabay
RADAR JABAR- Kementerian Keuangan ungkap soal alasan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur kenaikan Pajak Hiburan minimal 40 persen dan paling maksimal 75 persen.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK yakni Lydia Kurniawati mengatakan tujuan pihak pemerintah menetapkan pajak hiburan minimal 40% adalah untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini banyak atau masih bergantung kepada pemerintah pusat.
“Tujuannya akhirnya apasih?sekali lagi highlight-nya ini pajak daerah, ini dukungan daerah semakin mandiri, semakin ketemu balance fiskalnya,” ujarnya pada awak media di Gedung Kemenkeu, Selasa (16/01/2024).
Dilansir dari antara, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK yakni Lydia Kurniawati menjelaskan bahwa selama ini pihak pemerintah daerah masih mengandalkan transferan anggaran dari pemerintah pusat. Oleh karena itu perlu dicari cara lain agar penerimaan daerah lebih besar untuk membiayai programnya sendiri.
“ Maka kita perlu berfikir, assigment – nya tidak hanya memberikan transfer ke daerah, tapi bagaimana mendukung daerah meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya.
Namun, ia juga menekankan tidak semua sektor hiburan dikenakan tarip pajak 40 persen-75 persen. Hanya lima sektor yang penikmatnya orang tertentu saja yang terkena tarif besar itu.
Kelima sektor tersebut diantaranya diskotik, karoke, bar, dan spa. Sektor hiburan lainnya seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana dan lainnya.(*)
Sumber: