Viral Pemuda Lamar Tantenya Sendiri, Begini Hukumnya Dalam Islam
Viral Pemuda Lamar Tantenya Sendiri dan Hukumnya dalam Islam-Istimewa-
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu kumpuli, tetapi jika kamu belum menggauli istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. An-Nisa : 23)
BACA JUGA:7 Tempat Beli Cromboloni di Bandung, Dessert Manis Unik yang Sedang Viral!
Dalam ayat yang disebutkan, istilah "ibu" merujuk pada ibu kandung dan semua hubungan garis keturunan di atasnya, termasuk nenek dan seterusnya. Sementara itu, istilah "anak perempuan" mencakup anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
Berdasarkan ayat tersebut, ulama membagi mahram menjadi tiga jenis. Pertama, mahram berdasarkan nasab atau hubungan darah, seperti ibu kandung, anak perempuan kandung, saudara perempuan kandung, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, keponakan perempuan dari saudara laki-laki, dan keponakan perempuan dari saudara perempuan.
Kedua, mahram berdasarkan pernikahan, termasuk mertua perempuan, anak tiri perempuan, menantu perempuan, ibu tiri, dan saudara ipar perempuan. Namun, penting dicatat bahwa status mahram saudara ipar perempuan tidak permanen, hilang jika pria tersebut tidak lagi menjadi suami saudara perempuan tersebut karena perceraian atau kematian.
Status serupa berlaku untuk bibi dari istri. Ketiga, mahram berdasarkan penyusuan, di mana menyusui bayi pada ibu yang sama membentuk ikatan mahram antara bayi tersebut dengan anak-anak ibu tersebut, meskipun lahir dari ibu yang berbeda. Ini mencakup ibu yang menyusui dan saudara perempuan sepersusuan.
BACA JUGA:Kronologi Pernikahan Sesama Jenis Adhiyat dan Icha di Cianjur, Kepala KUA Buka Suara
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa saudara mindoan tidak termasuk dalam golongan mahram, sehingga A diperbolehkan menikahi K. Mindoan sebenarnya adalah saudara jauh dan bukan saudara dekat, seperti putri paman atau putri bibi dalam istilah Jawa. Oleh karena itu, jelas bahwa mindoan boleh dinikahi oleh A.
Namun, dalam konteks pernikahan, selain mempertimbangkan hubungan kekerabatan dan status mahram, masih ada banyak faktor lain yang perlu dipertimbangkan secara bijak dan rasional. Pernikahan merupakan komitmen serius yang memerlukan pemahaman, kesepahaman, dan kompromi di antara kedua belah pihak.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa keputusan pernikahan didasarkan pada dasar yang kuat, saling menghormati dan memahami, serta adanya kompatibilitas yang baik antara pasangan.
Dalam agama Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci dan langkah besar dalam menciptakan keluarga yang bahagia dan harmonis. Oleh karena itu, sangat penting untuk mencari saran dan petunjuk dari ahli agama atau pemimpin masyarakat yang dapat memberikan panduan dan nasihat yang tepat dalam memahami aturan-aturan pernikahan dalam Islam. Wallahu a'lam Bishawab.
Sumber: