Kronologi Pernikahan Sesama Jenis Adhiyat dan Icha di Cianjur, Kepala KUA Buka Suara
Kronologi Pernikahan Sesama Jenis Ahdiyat dan Icha di Cianjur-Ist-
RADAR JABAR - Masyarakat Cianjur, Jawa Barat, dihebohkan dengan pernikahan sesama jenis antara dua wanita di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023.
Kejanggalan dan ketidaksesuaian dalam identitas mempelai pria yang pada akhirnya merupakan wanita, menjadi sorotan setelah berbagai kecurigaan muncul.
Meskipun salah satu mempelai sempat mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, namun tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi, sehingga mereka akhirnya melangsungkan pernikahan secara siri di rumah mempelai wanita. Cerita tentang pernikahan sesama jenis di Cianjur ini juga viral di media sosial.
Pernikahan antara Adhiyat dan Icha itu dilakukan di Desa Pakuon, Sukaresmi, Cianjur. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Dadang Abdullah Kamaluddin menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pernikahan sesama jenis tersebut.
Kronologi Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur
Sejak awal, KUA Sukaresmi menolak untuk mencatatkan pernikahan keduanya karena adanya persyaratan administrasi yang tidak dapat dipenuhi oleh calon pengantin.
“Adhiyat dan Icha melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh penghulu/petugas dari KUA. Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat,” kata Dadang di Cianjur, Senin 11 Desember 2023.
BACA JUGA:DP3A Akan Terus Dampingi Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis di Bandung
Sebelumnya, kata Dadang, pihaknya telah menolak permintaan pencatatan pernikahan yang diajukan oleh calon pengantin.
"Sebab, catin tidak mau memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK). Sehingga kami menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua,” sambungnya.
Dalam urutan waktu, Dadang Abdullah menjelaskan bahwa Adhiyat dan Icha mengunjungi KUA Sukaresmi pada 15 November 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedatangan mereka adalah untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan atau pendaftaran pernikahan. Petugas KUA memberikan penjelasan tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan peraturan lain yang berlaku.
Selama proses konsultasi, Dadang Abdullah menyebutkan bahwa petugas KUA meminta pasangan tersebut untuk menunjukkan dokumen persyaratan administrasi pencatatan nikah, seperti identitas kependudukan (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Namun, Adhiyat dan Icha enggan memberikan dokumen tersebut, sehingga petugas KUA tidak dapat memproses permohonan pendaftaran atau pencatatan nikah mereka.
Sumber: