Kronologi Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kronologi Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Firli Bahuri, selaku Ketua KPK, bergerak menuju kendaraannya setelah menghadiri panggilan dari Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, pada hari Senin (20/11/2023).-ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat-

RADAR JABAR - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli didakwa dengan beberapa pasal, termasuk pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, mengutip, Rabu, 22 November 2023.

Dikemukakan bahwa Firli dapat dihadapkan pada potensi hukuman sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Terkait dengan ketentuan tersebut, Firli disebut telah terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

BACA JUGA:Hasil Penggeladahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Masih Ditutupi

"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli terkait dengan penanganan perkara korupsi yang menimpa SYL. Berikut adalah rangkaian kronologi peristiwa hingga Firli Bahuri hingga dijadikan tersangka.

1. Pada bulan Juni 2023, kasus korupsi di Kementerian Pertanian pertama kali mencuat, dan KPK memanggil Syahrul Yasin Limpo untuk diperiksa pada tahap penyelidikan pada tanggal 16 Juni 2023.

2. Pada 28 September 2023, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. Meskipun KPK sudah menetapkan SYL sebagai tersangka, pengumuman resmi belum dilakukan pada saat itu.

3. Kabar penetapan tersangka tersebar pada tanggal 4 Oktober 2023, ketika Syahrul sedang berada di luar negeri untuk tugas dinas. Setelah kehilangan kabar, politikus Nasdem tersebut kembali ke Indonesia pada tanggal 4 Oktober 2023.

4. Pada tanggal 5 Oktober 2023, sehari setelah kembali ke Indonesia, Syahrul langsung mendatangi Polda Metro Jaya. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa Polda sedang menyelidiki kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang melibatkan Firli Bahuri sebagai terlapor.

5. Pada tanggal 7 Oktober 2023, Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA:Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK Untuk Klarifikasi Pertemuan Dengan SYL

6. Antara tanggal 7 hingga 9 Oktober 2023, foto pertemuan Firli dengan SYL menjadi viral di media sosial. Foto-foto tersebut menampilkan Firli sedang berbicara dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis pada Maret 2022.

Sumber: