Kasus Pelecehan Seksual oleh Pimpinan Ponpes di Bandung, LBH PUI Minta Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Kasus Pelecehan Seksual oleh Pimpinan Ponpes di Bandung, LBH PUI Minta Pelaku Dituntut Hukuman Mati --
RADAR JABAR - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan pimpinan pondok Pesantren Santri Sinatria Qurani, yang berlokasi di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung masuki ke persidangan.
Terkait hal ini, Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Umat Islam (LBH PUI), terus melakukan pendampingan terhadap 8 anak santriwati yang menjadi korban kasus pelecehan seksual oleh terduga pelaku berinisial RR (30) tersebut.
Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Putri menjelaskan, proses hukum terhadap terduga pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren, harus benar-benar dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Kondisi anak, status dalam trauma ya, karena memang ini (pelecehan seksual) dilakukan berkali-kali oleh pelaku," kata Etza saat ditemui di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu 22 Oktober 2025.
Ia menerangkan, dalam kasus pelecehan seksual yang oleh terduga pelaku ini, dilakukan terhadap santriwati alias korban yang masih berusia 14 hingga 19 tahun.
"Sehingga kami mengimbau Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk melakukan tuntutan, bukan hanya maksimal, tapi menggunakan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak," tegasnya.
BACA JUGA:LBH Respon PTUN Tolak Gugatan SK DO Mahasiswa Inaba, Siap Maju Banding Ke Jakarta
Imelda menyayangkan, pendidik yang seharusnya mengayomi, justru malah memanfaatkan atau memanipulatif, menggunakan segala cara upaya mempengaruhi santri, sehingga akhirnya anak-anak pun menjadi korban.
"Nah ini kita akan menjadi perhatian yang sangat serius, saya mengimbau kepada Jampidum (Jaksa Muda Pidana Umum) untuk mengulang kembali putusan, ataupun tuntutan yang dibacakan terhadap kasus sebelumnya dengan korban 13-an santriwati," bebernya.
Imelda mengatakan, perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan terduga pelaku, merupakan tindak kejahatan yang sangat luar biasa.
"Sehingga harus ada tindakan tegas, kita LBH-PUI akan kawal sampai tuntas untuk pelaku RR ini hukuman mati, untuk membayar (tindakan pelaku) atau benar-benar untuk memberikan satu perlindungan dan harga keadilan untuk korban," paparnya.
Sumber: