Kuasa Hukum Klarifikasi Dahlan Iskan Belum Terima Surat Penetapan Tersangka dari Polda Jatim

Kuasa Hukum Klarifikasi Dahlan Iskan Belum Terima Surat Penetapan Tersangka dari Polda Jatim

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Founder Disway News Network Dahlan Iskan saat menyampaikan kiat sukses di Sales and Service Summit Award 2025 May Bank, Selasa (21/1).(son)--

RADAR JABAR - Johanes Dipa, selaku kuasa hukum Dahlan Iskan, kembali memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dari salah satu media nasional mengenai penetapan status hukum Dahlan Iskan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima pemberitahuan resmi dari Polda Jawa Timur mengenai status kliennya sebagai tersangka.

Bahkan, sempat beredar surat keputusan yang diklaim berasal dari Polda Jawa Timur terkait status hukum Dahlan Iskan. Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum menduga isu ini sengaja disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan memiliki niat buruk untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yakni gugatan perdata dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam siaran pers yang diterima oleh Disway.Id, tim kuasa hukum juga menyampaikan sejumlah poin penting yang perlu menjadi perhatian publik. Pernyataan Kuasa Hukum Dahlan Iskan terkait pemberitaan yang menyebutkan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka

Terkait pemberitaan yang menyebutkan klien kami, Bapak Dahlan Iskan (DI) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kami menyampaikan beberapa hal yang patut menjadi perhatian dan pertanyaan publik:

BACA JUGA:Klarifikasi Pihak Dahlan Iskan Soal Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang

BACA JUGA:Sufmi Dasco dan Raffi Ahmad Kunjungi Kantor Disway, Minta Maaf ke Dahlan Iskan

1. Sumber Informasi Tempo

Dalam laporan yang dimuat oleh Tempo, disebutkan bahwa Bapak DI telah berstatus tersangka. Pertanyaannya, sumber dari informasi tersebut berasal dari mana? Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima SPDP.

Jika disebut bersumber dari Surat  Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada media TEMPO (yang pertama kali menyebarkan berita penetapan tersangka tersebut), mengingat SP2HP sejatinya merupakan dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor.

Lebih lanjut, kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka, yakni saudari NW, dan tidak ada nama Bapak DI di dalamnya.

2. Langkah Konfirmasi dan Klarifikasi TEMPO

Kami tidak mempersoalkan apakah TEMPO melakukan cek dan ricek secara memadai kepada pihak Bapak DI, itu urusan ketaatan TEMPO pada kode etik jurnalistik. Tapi apakah  TEMPO sudah cek dan ricek kepada pihak Jawa Pos sendiri atau kuasa hukumnya (selaku pelapor) terkait isi SP2HP tersebut. Juga apakah TEMPO sudah melakukan konfirmasi resmi pada kepolisian yang menerbitkan SP2HP tersebut.

Menurut kami, seharusnya TEMPO sebelum menyiarkan informasi yang begitu serius dan dapat mencemarkan nama baik seseorang, harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam.

Jika tidak, maka patut dipertanyakan integritas pemberitaan tersebut dan sejauh mana prinsip cover both sides dijalankan TEMPO. Dan patut dipertanyakan apa tendensi TEMPO melakukan hal tersebut. Mengingat secara legal, ada kaitan kepemilikan perusahaan antara TEMPO dan Jawa Pos sebagai pelapor.

3. Kehadiran Pihak Pelapor dalam Sertijab

Fakta lain yang menarik adalah kehadiran pihak pelapor beserta kuasa hukumnya dalam acara Serah Terima Jabatan Direskrimum Polda Jatim. Tepat saat munculnya SP2HP ke publik.

Pertanyaannya, apa kapasitas mereka dalam hadir di acara internal kepolisian tersebut? Apakah hadir sebagai undangan resmi, tamu khusus, atau ada kapasitas lain?

Pertanyaan ini menjadi relevan karena kehadiran pelapor dalam forum internal penegak hukum bukanlah hal lazim dan patut mendapat perhatian publik demi menjamin netralitas dan independensi proses hukum. Apalagi kehadiran mereka tepat dengan munculnya SP2HP ke publik.

 

Surabaya, 13 Juli 2025

Kuasa Hukum Bapak Dahlan Iskan

Johanes Dipa

Sumber: