Kasus Dugaan Korupsi Dinkes KBB, Kejari Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp3 Miliar

Kasus Dugaan Korupsi Dinkes KBB, Kejari Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp3 Miliar

Kasus Dugaan Korupsi Dinkes KBB, Kejari Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp3 Miliar--

RADAR JABAR - Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2021 terus bergulir.

Dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung sudah menetapkan sejumlah tersangka dan dilakukan penahanan.

Perkembangan terbaru, Kejari mengumumkan perkembangan yakni pengembalian uang kerugian negara dari para tersangka yang jumlahnya sebesar Rp.3 miliar lebih secara tunai.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung, Donny Haryono, saat konferensi pers di Baleendah, Rabu, 30 Juli 2025.

Ia mengungkapkan, para tersangka dalam kasus tersebut telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.077.881.200 secara tunai.

 

BACA JUGA:Kejari Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Caravan di Dinkes KBB, Kerugian Negara Capai 3,3 Miliar Rupiah

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker: Kerugian Capai Rp 1,9 Miliar

 

“Penyerahan uang ini dilakukan secara tunai dan diterima oleh tim penyidik. Selanjutnya dilakukan penyitaan dan akan dititipkan di rekening penampungan (RPL) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Donny.

Meski telah dilakukan pengembalian, paparnya, proses hukum tetap akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan unsur pidananya,” tegasnya.

Namun demikian, lanjut Donny, pengembalian tersebut tetap menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses hukum yang akan dijalani para tersangka.

“Kami tentu mengapresiasi sikap kooperatif dan itikad baik dari para tersangka dalam perkara ini. Karena dengan demikian, tujuan utama penyidikan, yaitu memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara, dapat tercapai,” jelasnya.

Sumber: