Klarifikasi Pihak Dahlan Iskan Soal Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang

Klarifikasi Pihak Dahlan Iskan Soal Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang

DI's Way Dahlan Iskan--

RADAR JABAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen. Penetapan status tersangka ini menuai sorotan karena dinilai janggal, terkesan dipaksakan, dan dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.

Selain Dahlan Iskan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Beredar juga surat keterangan pers pada Rabu 9 Juli 2025 tentang klarifikasi penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Surat tersebut berisi demikian:

Kami selaku tim kuasa hukum Bapak Dahlan Iskan, bermaksud menanggapi isu yang tidak benar mengenai penetapan tersangka klien kami oleh Polda Jatim. Penjelasan yang bisa kami sampaikan sebagai berikut:

1. ⁠Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka

2. Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami.

BACA JUGA:Sufmi Dasco dan Raffi Ahmad Kunjungi Kantor Disway, Minta Maaf ke Dahlan Iskan

BACA JUGA:Dahlan Iskan Berbagi Kiat Sukses, Sebut Bisnis Tanpa Sales Tak Akan Berkembang

3. Kami menilai bahwa isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

4. ⁠Perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut.

5. Pemeriksaan tambahan terhadap klien kami sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.

6. Kami memandang bahwa pemberitaan yang menyebutkan klien kami sebagai tersangka adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji. Ini merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap klien kami.

7. Kami tetap menaruh harapan dan kepercayaan bahwa aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jawa Timur, akan bersikap profesional, proporsional, dan presisi. Kami juga yakin Polda Jatim tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan klien kami.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan harkat dan martabat pribadi maupun hukum klien kami.

Sumber: