Kabar Baik untuk Pekerja! Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15% dari Tahun Sebelumnya
Kabar Baik untuk Pekerja! Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15% dari Tahun Sebelumnya-Kenaikan UMP 2024-
RADAR JABAR - Berita baik bagi para pekerja, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dipastikan mengalami kenaikan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peningkatan UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Meskipun persentase kenaikan UMP tahun 2024 belum diumumkan, para pekerja mengharapkan peningFkatan minimal sebesar 15%. Tanggapan dari pemerintah dan pengusaha sangat dinantikan terkait permintaan pekerja terkait kenaikan UMP sebesar 15% pada tahun mendatang.
Tradisi penetapan UMP biasanya dilakukan pada akhir November setelah pihak tripartit (pekerja, pengusaha, pemerintah) mengadakan serangkaian pertemuan. Isu kenaikan UMP sering kali menimbulkan ketegangan hampir setiap tahun karena adanya perbedaan usulan antara pekerja dan pengusaha.
Kelompok pekerja menjelaskan bahwa kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 15% diperhitungkan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Survei KHL ini minimal mencakup 64 komponen, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 yang mengubah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Komponen tersebut termasuk beras, uang pulsa, biaya potong rambut, rekreasi, biaya kesehatan, pakaian, dan sewa kontrak rumah.
Sebagai catatan, pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2023 maksimal 10%, angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya sebesar 1,09%. Bahkan pada tahun 2021, UMP tidak mengalami kenaikan sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang melanda ekonomi Indonesia.
Salah satu pertimbangan kenaikan tersebut adalah tingginya inflasi pada tahun 2022 sebesar 5,51%, dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,31%. Data terbaru pada Oktober 2023 mencatat inflasi inti sebesar 2,56%, sementara pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2023 mencapai 4,94% (yoy).
Seiring berjalannya waktu, kenaikan UMP tidak pernah mencapai angka double digit sejak tahun 2017. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana UMP hampir selalu naik di atas 10%, seperti pada 2013 dengan kenaikan sebesar 19,1% dan 2014 sebesar 17,44%.
Rumus perhitungan UMP saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perhitungan ini melibatkan sejumlah indikator ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan, seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Sumber: