Lengkap! Daftar UMP 2024 38 Provinsi di Indonesia
Lengkap! Daftar UMP 2024 38 Provinsi di Indonesia- Daftar UMP 2024 38 Provinsi di Indonesia-ilustrasi Freepik
RADAR JABAR - Sebanyak 33 dari 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Kamis (23/11/2023).
Keputusan ini sesuai dengan arahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan yang mengharuskan Gubernur di seluruh Indonesia untuk mengumumkan UMP paling lambat pada tanggal 21 November. UMP yang ditetapkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan, menyampaikan bahwa kenaikan nominal UMP 2024 berkisar antara Rp35.750 hingga Rp223.280.
“Persentase [kenaikan UMP 2024] terendah 1,2%, tertinggi 7,5%,” kata Indah dalam Ngobrol Bareng Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker RI, di Kantor Kemenaker, Selasa (21/11/2023). Dikutip dari CNCB Indonesia
Menurut data yang dihimpun oleh Bisnis, kenaikan UMP terbesar secara persentase terjadi di provinsi Maluku Utara dengan peningkatan sebesar 7,50%, diikuti oleh DI Yogyakarta dengan 7,27%, Jawa Timur dengan 6,13%, dan Sulawesi Tengah dengan 5,28%.
Sementara itu, kenaikan UMP terendah terjadi di Provinsi Gorontalo dengan 1,19%, diikuti oleh Aceh dengan 1,28%, dan Sulawesi Barat dengan 1,5%.
Sehubungan dengan PP No. 51/2023, provinsi-provinsi baru seperti Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan masih mengikuti penetapan UMP 2024 dari provinsi induk mereka. Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan mengikuti penetapan UMP 2024 dari provinsi Papua, sedangkan Papua Barat Daya mengikuti penetapan dari provinsi Papua Barat.
Pemerintah provinsi yang melebihi batas waktu yang ditetapkan dan tidak menetapkan UMP sesuai PP No. 51/2023 akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tindak lanjut.
BACA JUGA:Kabar Baik untuk Pekerja! Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15% dari Tahun Sebelumnya
Berikut adalah Daftar UMP 2024 beberapa provinsi di Indonesia:
- Aceh: Rp 3.460.672; naik Rp 47.006 (1,38%)
- Sumatera Utara: Rp 2.809.915; naik Rp 99.122 (3,67%)
- Sumatera Barat: Rp 2.811.499; naik Rp 68.973 (2,52%)
- Riau: Rp 3.294.625; naik Rp 102.963 (3,2%)
- Jambi: Rp 3.037.121; naik Rp 94.000 (3,2%)
- Sumatera Selatan: Rp 3.456.874; naik Rp 52.629 (1,55%)
- Bengkulu: Rp 2.507.079; naik Rp 88.500 (3,38%)
- Lampung: Rp 2.716.496; naik Rp 83.212 (3,160%)
- Bangka Belitung: Rp 3.640.000; naik Rp 139.904 (4,06%)
- Kepulauan Riau: Rp 3.402.492 (3,76%)
- DKI Jakarta: Rp 5.067.381 (3,3%)
- Jawa Barat: Rp 2.057.495,17; naik Rp 70.825 (3,57%)
- Jawa Tengah: Rp 2.036.947 (4,02%)
- DI Yogyakarta: Rp 2.125.897; naik Rp 144.115 (7,27%)
- Jawa Timur: Rp 2.165.244,30; naik Rp 125.000 (6,13%)
- Banten: Rp 2.727.812; naik Rp 66.532 (2,50%)
- Bali: Rp 2.713.672; naik Rp 100.000 (3,68%)
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.444.067; naik Rp 72.660 (3,06%)
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.186.826; naik Rp 62.832 (2,96%)
- Kalimantan Barat: Rp 2.702.616 (3,6%)
- Kalimantan Tengah, menunggu putusan resmi
- Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22%)
- Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20%
- Kalimantan Utara, Rp 3.361.653 naik Rp 109.951 (3,38%)
- Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67%)
- Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73%)
- Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%)
- Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6%)
- Gorontalo, Rp 3.025.100 naik Rp 35.750 (1,19%)
- Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50%)
- Maluku, menunggu putusan resmi
- Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5%)
- Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14%).
- Papua Barat, Rp 3.393.000 naik Rp 111.000 (3,38%)
- Papua Tengah, Rp 4.024.270 Naik Rp 159.578 (4,13%)
- Papua Pegunungan -> Mengikuti UMP Papua
- Papua Barat Daya -> Mengikuti UMP Papua
- Papua Selatan -> Mengikuti UMP Papua
Demikianlah daftar UMP 2024 dari berbagai provinsi di Indonesia.
Sumber: