Daftar Lengkap UMK di Jawa Barat 2024 Meliputi 27 Kabupaten/Kota
Daftar Lengkap UMK di Jawa Barat 2024 Meliputi 27 Kabupaten/Kota-Daftar Lengkap UMK di Jawa Barat 2024-Ilustrasi Freepik
RADAR JABAR - Berikut adalah rangkuman daftar perkiraan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 27 wilayah di Jawa Barat untuk tahun 2024, disusun dari yang tertinggi hingga terendah.
Bey Machmudin, Penjabat Gubernur Jawa Barat, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 sebesar 3,56 persen, sehingga UMP tersebut mencapai Rp2.057.495, naik Rp70.825 dari UMP Jabar 2023 yang sebesar Rp1.986.670.
PG Jawa Barat berharap bahwa penetapan ini dapat menjadi acuan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah.
Pengumuman UMK Jabar 2024 dijadwalkan paling lambat pada tanggal 30 November 2023. Jika seluruh UMK mengikuti kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 3,57 persen, maka perkiraan :
UMK 27 wilayah di Jawa Barat adalah sebagai berikut:
- Kota Bekasi: Rp 5.267.318
- Kabupaten Karawang: Rp 5.247.003
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.208.399
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.535.499
- Kabupaten Subang: Rp 3.344.634
- Kota Depok: Rp 4.765.317
- Kota Bogor: Rp 4.710.253
- Kabupaten Bogor: Rp 4.591.036
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.422.707
- Kabupaten Cianjur: Rp 2.964.053
- Kota Sukabumi: Rp 2.818.598
- Kota Bandung: Rp 4.119.286
- Kota Cimahi: Rp 3.584.917
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.551.619
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.541.958
- Kabupaten Bandung: Rp 3.563.289
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.612.820
- Kota Cirebon: Rp 2.527.340
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.501.604
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.251.426
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.081.558
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.604.165
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.570.778
- Kabupaten Garut: Rp 2.188.142
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.092.481
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.089.213
- Kota Banjar: Rp 2.068.943
BACA JUGA:Lengkap! Daftar UMP 2024 38 Provinsi di Indonesia
Dari estimasi tersebut, UMK Kota Bekasi masih mempertahankan posisinya sebagai UMK tertinggi di Jawa Barat dibandingkan dengan daerah lain. Sementara itu, UMK terendah tercatat di Kota Banjar, dengan jumlah Rp 2.068.943, mengikuti kenaikan sebesar 3,57 persen dari UMK sebelumnya.
Namun, perhitungan di atas hanyalah proyeksi jika seluruh kabupaten/kota menaikkan UMK sesuai dengan UMP Jawa Barat 2024. Untuk memastikan UMK Jawa Barat tahun 2024, pengumuman resmi baru akan dilakukan paling lambat pada tanggal 30 November 2023.
Sumber:
Berita Terkait
1 hari
1 hari