UMK Jawa Barat 2025 Naik 6,5 Persen, Simak Daftar Terbarunya

UMK Jawa Barat 2025 Naik 6,5 Persen, Simak Daftar Terbarunya

UMK Jawa Barat 2025 Naik 6,5%--Foto: Freepik

RADAR JABAR - Pada tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat akan mengalami kenaikan signifikan. Kenaikan ini dipicu oleh keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengumumkan adanya penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Barat.

Kenaikan upah minimum ini diputuskan setelah melalui rapat terbatas yang membahas berbagai masalah perekonomian, dengan fokus utama pada pengaturan upah minimum.

Dalam pengumumannya pada Jumat, 29 November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa upah minimum nasional tahun 2025 akan naik sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan tahun 2024. 

Kenaikan ini merupakan yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, kenaikan upah minimum hanya mencapai 3,57 persen. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini dipandang sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, mengingat inflasi dan kondisi ekonomi yang terus berkembang. 

BACA JUGA:Wapres Gibran Edukasi Siswa Soal Kesiapsiagaan Bencana dalam Simulasi Gempa di Bogor

BACA JUGA:Kasus Bocah Terlindas Mobil di Cimahi Berakhir Damai

Seiring dengan keputusan mengenai UMP, UMK di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat juga akan disesuaikan. Penyesuaian ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan bagi pekerja di Jawa Barat, dengan masing-masing kabupaten/kota mengalami kenaikan yang bervariasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Kenaikan tersebut diperkirakan mengikuti persentase 6,5 persen yang telah diumumkan oleh Presiden.

UMP Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 2.057.495. Dengan kenaikan 6,5 persen, UMP Jawa Barat pada tahun 2025 diperkirakan akan mencapai sekitar Rp 2.191.232. Ini adalah angka prediksi, dan keputusan final mengenai UMK akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Meskipun demikian, kenaikan ini memberikan gambaran umum mengenai bagaimana peningkatan upah minimum akan berpengaruh di tingkat kabupaten dan kota.

Prediksi Kenaikan UMK di Kabupaten/Kota di Jawa Barat

Berikut ini adalah daftar perkiraan kenaikan UMK di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk tahun 2025 berdasarkan kenaikan 6,5 persen:

BACA JUGA:Diduga Jadi Faktor Banjir di Desa Sindangpakuon, PT Yode Pratama Mandiri Siap Bantu Warga Terdampak

BACA JUGA:Predikat Tertinggi Kabupaten Sehat, Pj Gubernur Jabar Anugerahi Swasti Saba Wistara untuk Pemkab Bandung

  1. Kota Bekasi: Dari Rp 5.343.430 menjadi Rp 5.690.752.
  2. Kabupaten Karawang: Dari Rp 5.257.834 menjadi Rp 5.599.593.
  3. Kabupaten Bekasi: Dari Rp 5.219.263 menjadi Rp 5.558.515.
  4. Kabupaten Purwakarta: Dari Rp 4.499.768 menjadi Rp 4.788.515.
  5. Kabupaten Subang: Dari Rp 3.294.485 menjadi Rp 3.508.626.
  6. Kota Depok: Dari Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.721.
  7. Kota Bogor: Dari Rp 4.813.988 menjadi Rp 5.126.897.
  8. Kabupaten Bogor: Dari Rp 4.579.541 menjadi Rp 4.877.211.
  9. Kabupaten Sukabumi: Dari Rp 3.384.491 menjadi Rp 3.604.482.
  10. Kabupaten Cianjur: Dari Rp 2.915.102 menjadi Rp 3.104.583.
  11. Kota Sukabumi: Dari Rp 2.834.399 menjadi Rp 3.018.634.
  12. Kota Bandung: Dari Rp 4.209.309 menjadi Rp 4.482.914.
  13. Kota Cimahi: Dari Rp 3.627.880 menjadi Rp 3.863.692.
  14. Kabupaten Bandung Barat: Dari Rp 3.508.677 menjadi Rp 3.736.741.
  15. Kabupaten Sumedang: Dari Rp 3.504.308 menjadi Rp 3.732.088.
  16. Kabupaten Bandung: Dari Rp 3.527.967 menjadi Rp 3.757.284.
  17. Kabupaten Indramayu: Dari Rp 2.623.697 menjadi Rp 2.794.237.
  18. Kota Cirebon: Dari Rp 2.533.038 menjadi Rp 2.697.685.
  19. Kabupaten Cirebon: Dari Rp 2.517.730 menjadi Rp 2.681.382.
  20. Kabupaten Majalengka: Dari Rp 2.257.871 menjadi Rp 2.404.632.
  21. Kabupaten Kuningan: Dari Rp 2.074.666 menjadi Rp 2.209.519.
  22. Kota Tasikmalaya: Dari Rp 2.630.951 menjadi Rp 2.801.962.
  23. Kabupaten Tasikmalaya: Dari Rp 2.535.204 menjadi Rp 2.699.992.
  24. Kabupaten Garut: Dari Rp 2.186.437 menjadi Rp 2.328.555.
  25. Kabupaten Ciamis: Dari Rp 2.089.464 menjadi Rp 2.225.279.
  26. Kabupaten Pangandaran: Dari Rp 2.086.126 menjadi Rp 2.221.724.
  27. Kota Banjar: Dari Rp 2.070.192 menjadi Rp 2.204.754.

 

Sumber: